INAnews.co.id, Jakarta– Australia larang anak usia di bawah 16 tahun “main” media sosial (medsos) disahkan lewat UU oleh parlemen setempat. Medsos yang dilarang penggunaannya oleh anak di bawah 16 tahun meliputi Facebook, Instagram, TikTok, dan X.
UU yang diloloskan majelis tinggi parlemen Australia itu bernama UU Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024. UU itu disahkan usai 34 mendukungnya dan 19 menolak. Demikian dikutip cnnindonesia.com.
RUU tersebut tidak memuat rincian soal cara kerja perusahaan mematuhi aturan. Hanya ada pernyataan bahwa perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah tepat guna memastikan pengguna platform mereka di Australia berusia 16 tahun atau lebih.
RUU ini baru akan berlaku efektif 12 bulan mendatang. UU ini pun salah satu paling ketat di dunia terkait penggunaan media sosial yang banyak dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Jumat mengatakan undang-undang ini akan mengurangi bahaya yang mengancam anak karena penggunaan media sosial.
Albanese sejak awal memang ingin agar anak-anak tak lagi menggunakan platform media sosial supaya memulai kembali kegiatan fisik.
Menjelang pemungutan suara, Albanese mengatakan bahwa media sosial merupakan platform yang mendorong kecemasan, penipuan, serta hal-hal buruk lainnya.
Dia pun ingin agar anak-anak muda Australia melepas ponsel mereka dan mulai membiasakan diri lagi aktivitas fisik dan pertemuan langsung seperti bermain di lapangan sepak bola, lapangan tenis, maupun berenang.
Larangan menggunakan media sosial ini telah menuai banyak penolakan di kalangan anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis.