Menu

Mode Gelap
Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal-Gereja Katedral Diresmikan, Prabowo Sebut Simbol Kerukunan Wamen PU Menerima Kunjungan Kepala Kantor Perwakilan JICA Takeda Sachiko 12 Isu Reforma Agraria Diutarakan BEM Unpad ke Kementerian ATR/BPN Ketua Harian Dekranas Tri Tito Karnavian Soroti Peran UMKM Pertumbuhan Desa Cerdas Belum Banyak, Hanya 14 Ribu Menteri PU Fokus Laksanakan Program 2025 usai Presiden Menyerahkan DIPA dan TKD

GLOBAL

Australia Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun “Main” Medsos

badge-check


					Ilustrasi Media Sosial / Freepik Perbesar

Ilustrasi Media Sosial / Freepik

INAnews.co.id, Jakarta– Australia larang anak usia di bawah 16 tahun “main” media sosial (medsos) disahkan lewat UU oleh parlemen setempat. Medsos yang dilarang penggunaannya oleh anak di bawah 16 tahun meliputi Facebook, Instagram, TikTok, dan X.

UU yang diloloskan majelis tinggi parlemen Australia itu bernama UU Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024. UU itu disahkan usai 34 mendukungnya dan 19 menolak. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

RUU tersebut tidak memuat rincian soal cara kerja perusahaan mematuhi aturan. Hanya ada pernyataan bahwa perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah tepat guna memastikan pengguna platform mereka di Australia berusia 16 tahun atau lebih.

RUU ini baru akan berlaku efektif 12 bulan mendatang. UU ini pun salah satu paling ketat di dunia terkait penggunaan media sosial yang banyak dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Jumat mengatakan undang-undang ini akan mengurangi bahaya yang mengancam anak karena penggunaan media sosial.

Albanese sejak awal memang ingin agar anak-anak tak lagi menggunakan platform media sosial supaya memulai kembali kegiatan fisik.

Menjelang pemungutan suara, Albanese mengatakan bahwa media sosial merupakan platform yang mendorong kecemasan, penipuan, serta hal-hal buruk lainnya.

Dia pun ingin agar anak-anak muda Australia melepas ponsel mereka dan mulai membiasakan diri lagi aktivitas fisik dan pertemuan langsung seperti bermain di lapangan sepak bola, lapangan tenis, maupun berenang.

Larangan menggunakan media sosial ini telah menuai banyak penolakan di kalangan anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal-Gereja Katedral Diresmikan, Prabowo Sebut Simbol Kerukunan

13 Desember 2024 - 21:24 WIB

Wamen PU Menerima Kunjungan Kepala Kantor Perwakilan JICA Takeda Sachiko

13 Desember 2024 - 17:15 WIB

Menteri PU Fokus Laksanakan Program 2025 usai Presiden Menyerahkan DIPA dan TKD

13 Desember 2024 - 16:47 WIB

Populer NASIONAL