Menu

Mode Gelap
Menko Airlangga Bertemu Secretary Lutnick Sampaikan Proposal Negosiasi Tarif Dody Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Terapkan Teknologi IPHA Tingkatkan Produksi Beras Aksi Solidaritas Palestina di Bandung Tolak Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Bandung Lautan Palestina Tuntut Hentikan Genosida Komitmen Indonesia-Amerika Perluas Kemitraan Strategis Kemenkes Fasilitasi Vaksinasi Petugas PPIH Tahun 1446H/2025M Cegah Meningitis

EKONOMI

Hapus Tagih Kredit UMKM Tengah Digodok, Dibutuhkan Dasar Hukum Kuat

badge-check


					Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir Perbesar

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN, saat ini tengah digodok.

Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Hal ini dijelaskan Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

“Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh. Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan,” ujar Erick dalam keterangannya.

Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hingga saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.

Erick menyampaikan “Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.

Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. “Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ucap Erick.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Bank Banten KC Pandeglang Dukung Program Pemprov Hapus Tunggakan PKB

18 April 2025 - 00:08 WIB

Jajaran Komisaris dan Direksi Bank BJB Hasil RUPS 2024

17 April 2025 - 05:55 WIB

Bank Banten KUB Dengan Bank Jatim , Tetap Buka Kerjasama Dengan Bank Lain

17 April 2025 - 00:41 WIB

Populer EKONOMI