Menu

Mode Gelap
Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal-Gereja Katedral Diresmikan, Prabowo Sebut Simbol Kerukunan Wamen PU Menerima Kunjungan Kepala Kantor Perwakilan JICA Takeda Sachiko 12 Isu Reforma Agraria Diutarakan BEM Unpad ke Kementerian ATR/BPN Ketua Harian Dekranas Tri Tito Karnavian Soroti Peran UMKM Pertumbuhan Desa Cerdas Belum Banyak, Hanya 14 Ribu Menteri PU Fokus Laksanakan Program 2025 usai Presiden Menyerahkan DIPA dan TKD

EKONOMI

Hapus Tagih Kredit UMKM Tengah Digodok, Dibutuhkan Dasar Hukum Kuat

badge-check


					Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir Perbesar

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN, saat ini tengah digodok.

Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Hal ini dijelaskan Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

“Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh. Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan,” ujar Erick dalam keterangannya.

Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hingga saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.

Erick menyampaikan “Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.

Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. “Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ucap Erick.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketua Harian Dekranas Tri Tito Karnavian Soroti Peran UMKM

13 Desember 2024 - 17:00 WIB

Wamen PU Usul Manfaatkan Lahan Eks Likuifaksi untuk Swasembada Pangan

13 Desember 2024 - 16:31 WIB

CWIG Soroti Peralihan Pengawasan Keuangan Digital Dari Bappebti ke OJK Terutama Soal Koin Kripto Anak Bangsa

13 Desember 2024 - 01:11 WIB

Populer EKONOMI