INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menugaskan sebanyak 146 petugas imigrasi sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam upaya melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari ancaman perdagangan orang.
Penetapan ini disampaikan dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Senin 4 November 2024.
“Petugas Imigrasi Pembina Desa merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi,” ujar Menteri Agus.
Ia menambahkan bahwa program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), yang seringkali menjebak CPMI melalui jalur-jalur ilegal.
Program ini melibatkan 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia, di mana Pimpasa bertugas mempermudah akses informasi paspor, mengedukasi masyarakat tentang bahaya TPPO, serta menjadi sistem peringatan dini (early warning system) untuk isu-isu keimigrasian di wilayah binaan mereka.
Menteri Agus menjelaskan bahwa pentingnya program ini karena tingginya minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di luar negeri, terutama bagi mereka yang belum memiliki pemahaman yag memadai tentang proses migrasi yang legal.
“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa. Oleh karena itu, kami harus melindungi mereka dari potensi ancaman perdagangan manusia dan penyelundupan ilegal,” tegas Agus.
Agus menekankan bahwa CPMI yang berniat bekerja di luar negeri harus mendaftar melalui instansi resmi yang terverifikasi.
Reporter : Naila Tunnada, Doni