Menu

Mode Gelap
Mentan Tanam Jagung Serentak Bersama Polri Didukung Titiek Soeharto Pelayanan Polres Bitung Lambat dan Buruk, Warga Minta Paminal Polda Sulut Periksa Kanit PPA Gerakan Panen Air Hujan Melalui Kolaborasi Multipihak Didukung Kemenko PMK Memperkuat Keamanan dan Infrastruktur IKN Wagub Banten Ahmad Dimyati Membuka Rapat Koordinasi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Provinsi Banten Harga Emas Antam Selasa Naik Rp5.000

UPDATE NEWS

Tantangan Profesionalisme Seorang Jurnalis di Era Disrupsi Media

badge-check


					Tantangan Profesionalisme Seorang Jurnalis di Era Disrupsi Media Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta  – Dalam era digital yang terus berkembang pesat, peran media sebagai penjaga informasi berkualitas dan independen semakin penting. Meskipun perubahan teknologi memberikan akses lebih cepat dan luas terhadap informasi, tanggung jawab media dalam mengikuti dan menjaga kode etik jurnalistik menjadi krusial.

Kinerja wartawan yang tidak profesional sering kali menjadi sorotan, terutama ketika mereka menghasilkan berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Hal ini mencakup penyebaran informasi tanpa verifikasi, bias pemberitaan, hingga pembuatan berita yang tidak mengedepankan etika, seperti menggunakan bahasa provokatif, menyerang privasi, atau memanipulasi fakta demi kepentingan tertentu.

Demikian pernyataan Ketua Bidang Etika Jurnalistik Forum Pemred Media Siber Indonesia, Hengki Lumban Toruan, ketika dimintai tanggapan terkait penulisan berita melanggar Kode Etik Jurnalistik yang kerap dilakukan wartawan abal-abal.

Dijelaskan, wartawan yang sering membuat berita tanpa etika menunjukkan kurangnya tanggung jawab moral dan profesionalisme. Misalnya, menulis berita sensasional tanpa dasar fakta, mencemarkan nama baik seseorang, atau mengeksploitasi isu sensitif demi popularitas.

“Perilaku seperti ini tidak hanya merugikan individu atau kelompok yang menjadi objek pemberitaan, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap media secara keseluruhan,” kata Hengki yang akrab disapa Eky, Selasa(26/11/2024).

Dalam jangka panjang, lanjutnya, ketidakprofesionalan semacam ini mencoreng citra wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi wartawan untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, seperti prinsip kebenaran, akurasi, netralitas, dan keberimbangan.

“Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar kode etik juga diperlukan agar integritas profesi tetap terjaga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mentan Tanam Jagung Serentak Bersama Polri Didukung Titiek Soeharto

10 Juli 2025 - 11:57 WIB

Pelayanan Polres Bitung Lambat dan Buruk, Warga Minta Paminal Polda Sulut Periksa Kanit PPA

9 Juli 2025 - 20:55 WIB

Gerakan Panen Air Hujan Melalui Kolaborasi Multipihak Didukung Kemenko PMK

8 Juli 2025 - 16:54 WIB

Populer NASIONAL