Menu

Mode Gelap
Manimbang Kahariady Dorong Perguruan Tinggi Prioritaskan Pelayanan Prima Menpora dan Menpar RI Apresiasi Hadirnya Hotel Wyndham Garden Yogyakarta, Kolaborasi Konsep Parwisata Plus Fasilìtas Olahraga Bertaraf Internasional Polemik Pagar Laut Tangerang, Penegak Hukum Didesak Selidiki Adanya Dugaan Pidana Korporasi Raih Rekor MURI, Ramada by Wyndham Hadirkan Hotel Berfasilitas Olahraga dan BMX Track Terlengkap di Indonesia Bentuk Komitmen Kepada Nasabah Loyal, Bank Banten Gelar Customer Gathering IPSI Akui Pencak Silat Lebih Baik di Kepemimpinan Prabowo

KRIMINAL

Buronan Sindikat Judi Online Asal Tiongkok Ditangkap di Batam, Keuntungan Rp 284 Miliar

badge-check


					WN China buronan interpol kasus judi online diamankan petugas saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin 2 Desember 2024 ( INAnews/Kevin) Perbesar

WN China buronan interpol kasus judi online diamankan petugas saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin 2 Desember 2024 ( INAnews/Kevin)

INAnews.co.id,  Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak Juli 2024.

Tersangka diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional ini diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin 02 Desember 2024.

YZ, yang bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura, terdeteksi oleh sistem Border Control Management di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan, “Saat pemeriksaan di perlintasan Pelabuhan Batam Center, diketahui YZ berstatus HIT. Petugas langsung membawa yang bersangkutan ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti.”

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, dalam konferensi pers Kamis 5 desember 2024, menjelaskan bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing.

“YZ diduga terlibat dalam kelompok kriminal yang mengoperasikan platform judi online. Ia bertanggung jawab atas transfer dan pencucian uang dari keuntungan senilai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar,” ujarnya.

Sehari setelah penangkapan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pendalaman lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan YZ. Pada Kamis 5 desember 2024.

YZ resmi diserahkan kepada NCB Interpol untuk proses hukum lebih lanjut.

Yuldi Yusman menegaskan, Ditjen Imigrasi akan terus bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait untuk menjaga wilayah Indonesia dari ancaman pelaku kejahatan lintas negara.

“Kami berkomitmen menjaga stabilitas nasional dengan memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia benar-benar memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti kerja sama erat antara Ditjen Imigrasi dan Interpol dalam menangani kejahatan lintas negara, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum internasional.

 

 

Reporter : Kevin , Donny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dittipideksus Kembali Sita Aset Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Kasus Net89

22 Januari 2025 - 14:28 WIB

Imigrasi Bogor Tangkap Warga Negara Asing Pelaku Pemukulan Marbot Masjid

19 Januari 2025 - 08:06 WIB

Berikut Nama Jabatan Baru Kapolsek, Kasatlantas dan Kasatreskrim di Polda Metro Jaya

13 Januari 2025 - 03:33 WIB

Populer HUKUM