INAnews.co.id, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak Juli 2024.
Tersangka diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional ini diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin 02 Desember 2024.
YZ, yang bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura, terdeteksi oleh sistem Border Control Management di Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan, “Saat pemeriksaan di perlintasan Pelabuhan Batam Center, diketahui YZ berstatus HIT. Petugas langsung membawa yang bersangkutan ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti.”
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, dalam konferensi pers Kamis 5 desember 2024, menjelaskan bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing.
“YZ diduga terlibat dalam kelompok kriminal yang mengoperasikan platform judi online. Ia bertanggung jawab atas transfer dan pencucian uang dari keuntungan senilai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar,” ujarnya.
Sehari setelah penangkapan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pendalaman lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan YZ. Pada Kamis 5 desember 2024.
YZ resmi diserahkan kepada NCB Interpol untuk proses hukum lebih lanjut.
Yuldi Yusman menegaskan, Ditjen Imigrasi akan terus bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait untuk menjaga wilayah Indonesia dari ancaman pelaku kejahatan lintas negara.
“Kami berkomitmen menjaga stabilitas nasional dengan memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia benar-benar memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti kerja sama erat antara Ditjen Imigrasi dan Interpol dalam menangani kejahatan lintas negara, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum internasional.
Reporter : Kevin , Donny