INAnews.co.id, Jakarta – Pemprov Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sepakati tanda tangani Shareholder Agreement (SHA) di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Penandatanganan Shareholder Agreement dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami.
“Kita optimis dengan langkah ini sehingga dengan mendapatkan tempat bersama dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) kita yakin tahapan yang sudah ditempuh secara konsisten akan ditempuh sesuai peraturan Perundang-undangan,” ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Al Muktabar berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mampu membantu penguatan Bank Banten dalam memenuhi ketentuan OJK.
Ia mengaku akan saling mendukung dan membesarkan antara Bank Banten dan Bank Jatim.
Sementara, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga mengaku optimis pasca penandatanganan SHA antara Pemprov Banten dengan Bank Jatim.
“Kita optimis setelah SHA ini akan lanjut samapi ditetapkan SK OJK, karena berdasarkan pengalaman, KUB pertama NTB Syariah sudah selesai maka dengan pengalaman itu, kalau review kredibilitas Bank Jatim sudah terpenuhi,” katanya kepada media di Jakarta pada Kami 12 Desember 2024.
Lanjut, Direktur Bank Jatim , Busrul Imam katakan jika proses KUB dengan Banten pihaknya akan mematuhi nilai-nilai yang akan dipatuhkan dari pemegang saham baru, yaitu Bank Jatim yang memiliki pemegang saham dari Bank Banten.
Untuk memenuhi ketentuan OJK terkait batas waktu yang diberikan hingga Desember 2024 ini , Bank Jatim akan bertanggung jawab dan memberikan laporan terbarunya.
“Itu memang insya Allah kita akan kejar karena memang target waktunya relatif pendek,” ujar Direktur Utama Bank Jatim Busrul Imam di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.
Lanjutnya , jika kunci dari pelaksanaan KUB itu adalah kesepakatan dari pemegang saham yang hari ini ditandatangani.
” Tahapan selanjutnya memang ada proses-proses yang dipadang administratif. Yaitu perizinan berkaitan dengan sahnya Bank Jatim sebagai pemegang saham mengendali dari Bank Banten,” ujar Busrul.
Terkait ketentuan OJK nanti akan diajukan oleh Bank Banten dan OJK sesuai dengan mandat tertuang dan ketentuan OJK.
“Dan itu tentunya merupakan kewenangan OJK untuk melakukan penilaiannya, Segala sesuatunya itu kan ada ketentuan yang mengatur mengenai itu, dan pelaksanaan KUB itu, itu kuncinya itu adalah kesepakatan pemegang saham tadi,” jelas Busrul.
Selanjutnya OJK dalam melaksanakan penilaian itu akan menilai mengenai misalnya kapabilitas dari Bank Jatim sebagai induk dari Bank Banten.
“Bank Jatim kita tahu bahwa salah satu bank terkuat dengan aset terbesar nomor dua di Indonesia,” ucap Busrul.