Menu

Mode Gelap
Prabowo dan Megawati Bertemu Tergantung Komunikasi Kedua Partai Penandatanganan MoU Pemerintah Indonesia Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Menkomdigi Reorganisasi Kementerian Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Diatur dalam UU Pelaku Ekraf Surabaya “Curhat” ke Menekraf Program Cek Kesehatan Gratis, Menkes “Sidak” Puskesmas

POLITIK

Mendes Yandri Minta Tegas Tolak Jual Beli Jabatan di Lingkungan Kementeriannya

badge-check


					Foto: dok. Kemendes Perbesar

Foto: dok. Kemendes

INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto secara tegas menolak adanya jual beli maupun serah terima mahar atau memanfaatkan koneksi kedekatan untuk mengisi jabatan tertentu. Jika ada pejabat atau pihak yang melakukan hal tersebut maka akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

“Mau jadi eselon 1, eselon 2 eselon 3 pun tidak ada setoran ke pihak mana pun. Tidak ada yang kita toleransi seperti itu. Yang mau jadi pejabat atau mempertahankan jabatannya tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan. Kalau ketahuan langsung kita copot, kita nonjobkan, akan kita proses sesuai peraturan berlaku. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan,” tegas Mendes Yandri dalam keterangan resmi.

Menteri Yandri menyampaikan itu saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kantor Kalibata, Jakarta pada Senin (9/12/2024).

Hal ini sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam banyak kesempatan untuk menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga fokus pada kerja mencapai Indonesia Emas 2045 dengan program-program terbaik. Oleh karena itu, Mendes Yandri pun meminta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama untuk fokus pada tugas dan fungsinya dibanding sibuk melakukan transaksi yang tidak semestinya.

Hal ini tidak hanya terbatas pada pejabat di lingkungan Kemendes PDT namun juga pada level pendamping desa. Posisi pendamping desa dipastikan diduduki orang-orang yang memiliki kapabilitas dan lolos secara administratif serta dilakukan evaluasi tanpa ada transaksi sehingga terbuka untuk siapa saja.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia bilamana ada proses rekrutmen pendamping desa tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada. Karena kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” tambah Mendes Yandri.

Dalam rapat yang dihadiri Wamendes Ahmad Riza Patria serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama tersebut, Mendes Yandri juga mengimbau seluruh jajarannya untuk kompak dan tidak secara asal mengeluarkan kebijakan. Ia ingin setiap unit kerja melakukan komunikasi dan kolaborasi yang baik sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pengambilan keputusan.

Tidak hanya itu, 12 rencana aksi Kemendes PDT dalam mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto juga dikupas secara rinci sehingga langkah kebijakan semakin terarah. Ia yakin setiap target akan terwujud dengan kekompakan dan kolaborasi yang dibangun dengan mengedepankan tugas dan fungsi Kemendes PDT, tidak kepentingan individu pihak tertentu.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo dan Megawati Bertemu Tergantung Komunikasi Kedua Partai

13 Januari 2025 - 20:41 WIB

Menkomdigi Reorganisasi Kementerian

13 Januari 2025 - 17:01 WIB

Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Diatur dalam UU

13 Januari 2025 - 16:55 WIB

Populer NASIONAL