INAnews.co.id, Jakarta– Wacana denda damai bagi koruptor bukan pilihan utama. Hal itu disampaika Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Jumat 27 Desember 2024.
Wacana denda damai hanya digunakan sebagai pembanding untuk opsi penyelesaian perkara kerugian keuangan negara.
“Nah karena itu, itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” kata Menkum Supratman, dikutip Antara.
Supratman menegaskan pernyataannya soal pengampunan koruptor dengan denda damai hanya untuk perbandingan penyelesaian perkara kerugian keuangan negara melalui berbagai undang-undang yang berbeda.
Dimaksud olehnya adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengampunan soal perkara kerugian keuangan negara bukan hal baru dan sudah pernah dilakukan yang dalam bentuk tax amnesty. “Karena itu ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru terkait dengan proses pengampunan, karena kita sudah pernah melakukan dua kali tax amnesty, kan negara memberi pengampunan,” tuturnya.
Menkum menegaskan semua langkah yang diambil pemimpin bangsa adalah demi Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi dan solusi-solusi yang disuarakan adalah untuk memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi. “Nah karena itu, ada semangat baru yang diinginkan oleh Bapak Presiden. Silakan kita akan bicarakan menyangkut soal mekanismenya nanti kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh Bapak Presiden,” kata Supratman.
Dia mengatakan Kementerian Hukum masih terus menggodok rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi.
Menkum juga menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.
“Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf, tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi,” tuturnya.*