Menu

Mode Gelap
Prabowo dan Megawati Bertemu Tergantung Komunikasi Kedua Partai Penandatanganan MoU Pemerintah Indonesia Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Menkomdigi Reorganisasi Kementerian Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Diatur dalam UU Pelaku Ekraf Surabaya “Curhat” ke Menekraf Program Cek Kesehatan Gratis, Menkes “Sidak” Puskesmas

POLITIK

Delapan Tugas Utama Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

badge-check


					Delapan Tugas Utama Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Delapan tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional termaktub dalam pasal 3. Pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau pemerintah daerah;

Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara. Ketiga, satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional;

Keempat, satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Kelima, satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.

Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala; Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum;

Kedelapan, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Dalam keppres yang sama, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo dan Megawati Bertemu Tergantung Komunikasi Kedua Partai

13 Januari 2025 - 20:41 WIB

Penandatanganan MoU Pemerintah Indonesia Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

13 Januari 2025 - 20:31 WIB

Menkomdigi Reorganisasi Kementerian

13 Januari 2025 - 17:01 WIB

Populer NASIONAL