INAnews.co.id, Buton Selatan – Pj Bupati Buton Selatan (Busel) Ridwan Badallah serahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kanturu Molagina Busel Muhammad Adnan Mustajab, Bertempat di ruangan kantor Bupati Busel.
Diketahui bahwa, keputusan Pj Bupati ini mulai berlaku sejak Tanggal 21 Januari 2025.
Kepada INAnews.co.id Plt Dirut Perumda Kanturu Molagina, Muhammad Adnan Mustajab mengatakan, Perumda dibawah nahkodanya, ia menargetkan lembaga ini bisa berkategori sehat di tahun 2025 ini.
Sebab, ini tantangan besar baginya, Perumda saat ini ternyata dianggap kurang sehat setelah diukur dari 3 aspek mulai dari Keuangan, Administrasi dan Operasional.
“Untuk mencapai target tersebut, kami akan melakukan perbaikan di tiga bidang utama, yaitu manajemen keuangan, administrasi dan praktik operasional. Serta langkah awal yang akan kami lakukan juga adalah menghidupkan kembali usaha perumda yang sudah ada seperti percetakan, fotocopy & ATK serta industri mebel,” kata Adnan.
Ada catatan potensial tersendiri bagi Adnan untuk lebih memaksimalkan peran Perumda Kanturu Molagina Busel, yakni memungkinkan Perumda Busel untuk bisa menambah labanya.
“Untuk target kedepannya, akan menyesuaikan dengan bisnis plan yg dibuat berdasarkan dengan potensi daerah, terutama di sektor perikanan yang dianggap sebagi sektor unggulan petensi daerah,” ujarnya.
“Kami harap juga lembaga ini mampu menghadirkan PAD yg lebih baik kedepannya,” tandasnya.