Menu

Mode Gelap
Jelang Purnatugas, Pj Bupati Ridwan Badallah Pamitan ke Pegawai Pemkab Busel Penumpang KM Fitri-09 Tenggelam di Perairan Tolitoli Berhasil Dievakuasi TNI AL Resmi Prabowo Capres 2029, Partai Negoro Berkonsolidasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Lanud Sugiri Sukani Kembangkan Peternakan Mandiri Pertemuan Airlangga dengan Komisioner Perdagangan UE Bicarakan Ini Rakernas Partai Buruh 2025 Fokus pada Isu Perburuhan dan Kerakyatan

NASIONAL

Ini Dia Kata KKP soal Pagar Laut di Pesisir Bekasi

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas pagar laut di pesisir Bekasi.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan pihaknya melalui tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melayangkan surat ke pemilik pagar laut untuk segera melakukan pembongkaran.

“Tim PSDKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu, sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ungkap Doni dikutip Tirto, Selasa (14/01/2025).

Lebih lanjut, Doni mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai pagar laut tersebut pada tahun lalu. Bahkan, katanya, aduan yang masuk ke pihaknya tidak hanya datang dari masyarakat tetapi juga dari pihak pemanfaatan ruang laut lain yang sudah memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Itu zona pengelolaan energi, jadi kami tidak hanya dapat informasi dari masyarakat, tetapi juga pemanfaatan ruang laut lainnya yang sudah memiliki KKPRL, keberatan dengan kegiatan tersebut,” ucap Doni.

Kemudian, Doni menekankan dengan mengirimkan surat, artinya pihaknya sudah mengantongi nama dari pemilik pagar laut yang terpasang di pesisir Bekasi tersebut.

“Sudah tahu lah (pemilik pagar laut di bekasi), kan kita bersurat kirim permintaan penghentian kegiatan karena izin yang dimiliki tak sesuai dengan UU,” ucapnya.

“Dengan kami bersurat, artinya proses penegakan hukum sudah berjalan. Penegakkan hukum itu kan ada tahapan-tahapan,” imbuh Doni.

Kendati demikian, Doni mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap identitas spesifik dari pemilik pagar laut bambu tersebut dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung.

“Lagi penyelidikan, nanti ada tahapan lain kita buka pemiliknya,” tutur Doni.

Lalu, selama masa penyelidikan itu, dia mengatakan pihaknya menemukan bahwa memang pemilik pagar laut tersebut tidak memiliki izin KKPRL. Doni pun kembali menegaskan, KKP selalu memastikan tata kelola pemanfaatan ruang laut dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan demi menjaga kelestarian ekosistem serta kepentingan masyarakat luas.

Narasi pagar laut viral di media sosial X. Salah satu akun yang mengunggah narasi pagar laut adalah @Jumianto_RK.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Resmi Prabowo Capres 2029, Partai Negoro Berkonsolidasi

17 Februari 2025 - 09:19 WIB

Pertemuan Airlangga dengan Komisioner Perdagangan UE Bicarakan Ini

17 Februari 2025 - 09:12 WIB

Rakernas Partai Buruh 2025 Fokus pada Isu Perburuhan dan Kerakyatan

17 Februari 2025 - 08:40 WIB

Populer NASIONAL