Menu

Mode Gelap
Jelang Purnatugas, Pj Bupati Ridwan Badallah Pamitan ke Pegawai Pemkab Busel Penumpang KM Fitri-09 Tenggelam di Perairan Tolitoli Berhasil Dievakuasi TNI AL Resmi Prabowo Capres 2029, Partai Negoro Berkonsolidasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Lanud Sugiri Sukani Kembangkan Peternakan Mandiri Pertemuan Airlangga dengan Komisioner Perdagangan UE Bicarakan Ini Rakernas Partai Buruh 2025 Fokus pada Isu Perburuhan dan Kerakyatan

HOT ISU

Menteri Bukan Lembaga Negara sehingga Tidak Dapat Prioritas Didahulukan di Jalan?

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Menteri bukan lembaga negara sehingga tidak dapat prioritas didahulukan di jalan raya boleh jadi benar adanya jika merujuk pada aturan yang disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) dalam cuitannya pada Ahad (12/1/025).

“Berdasarkan UU Kementerian, Kementerian itu bukan Lembaga negara namun Lembaga pemerintah (eksekutif). Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 1 UU Kementerian),” cuitan YLBH.

Menurut YLBHI, Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Dimana kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 3 UU Kementerian Negara).

“Oleh karenanya, YLBHI berpendapat yang dimaksud pimpinan Lembaga negara pemerintah/ eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden bukan Menteri di Kementerian.  Konsekuensinya  kendaraan bermotor yang digunakan meteri tidak mendapat prioritas dan tidak wajib didahulukan dari pengguna jalan lain,” tekan YLBHI.

Menurut UU Lalu Lintas dan Jalan Raya, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak utama untuk mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. “Selain kendaraan pimpinan Lembaga negara, ini kata pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009.”

“Kalau kita lihat ke Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-I/2003 dan Putusan No. 031/PUU-IV/2006 terkait pengujian UU No. 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran. Lembaga negara dimaknai sebagai lembaga yang tidak hanya dibentuk berdasarkan UUD 1945 saja, namun juga berdasar pada peraturan undang-undang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

YLBHI Sebut Perumusan dan Pemotongan Anggaran Pemerintahan Prabowo Membahayakan Hak Dasar Rakyat

13 Februari 2025 - 17:55 WIB

Usut Dalang Pemagar Laut di Tangerang

4 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sertifikat Ilegal HGB untuk Laut Harus Dipidanakan, Kata Mahfud MD

28 Januari 2025 - 15:24 WIB

Populer GERAI HUKUM