INAnews.co.id, Jakarta– Menteri bukan lembaga negara sehingga tidak dapat prioritas didahulukan di jalan raya boleh jadi benar adanya jika merujuk pada aturan yang disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) dalam cuitannya pada Ahad (12/1/025).
“Berdasarkan UU Kementerian, Kementerian itu bukan Lembaga negara namun Lembaga pemerintah (eksekutif). Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 1 UU Kementerian),” cuitan YLBH.
Menurut YLBHI, Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Dimana kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 3 UU Kementerian Negara).
“Oleh karenanya, YLBHI berpendapat yang dimaksud pimpinan Lembaga negara pemerintah/ eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden bukan Menteri di Kementerian. Konsekuensinya kendaraan bermotor yang digunakan meteri tidak mendapat prioritas dan tidak wajib didahulukan dari pengguna jalan lain,” tekan YLBHI.
Menurut UU Lalu Lintas dan Jalan Raya, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak utama untuk mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. “Selain kendaraan pimpinan Lembaga negara, ini kata pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009.”
“Kalau kita lihat ke Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-I/2003 dan Putusan No. 031/PUU-IV/2006 terkait pengujian UU No. 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran. Lembaga negara dimaknai sebagai lembaga yang tidak hanya dibentuk berdasarkan UUD 1945 saja, namun juga berdasar pada peraturan undang-undang.”