Menu

Mode Gelap
Raih Rekor MURI, Ramada by Wyndham Hadirkan Hotel Berfasilitas Olahraga dan BMX Track Terlengkap di Indonesia Bentuk Komitmen Kepada Nasabah Loyal, Bank Banten Gelar Customer Gathering IPSI Akui Pencak Silat Lebih Baik di Kepemimpinan Prabowo Memperkuat Industri Dalam Negeri Lewat TKDN Capaian Kinerja Bidang Tipidum Kejaksaan di 100 Hari Pemerintahan Prabowo Pengembangan Pariwisata Penggerak Ekonomi

GERAI HUKUM

Pagar Laut di Perairan Tangerang Disegel KKP

badge-check


					Foto: dok. akun X resmi KKP/tangkapan layar Perbesar

Foto: dok. akun X resmi KKP/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pagar laut di perairan Tangerang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kemarin, Kamis (9/1/2024).

KKP melakukan penyegelan lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan membentangkan spanduk berwarna merah bertuliskan, “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin”.

Penyegelan dilakukan karena pagar laut dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut—tanpa izin.

“KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang. Praktik ini telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut,” tulis akun X resmi KKP.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan pihaknya akan menginvestigasi pagar itu.

“Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk segera melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangannya.

Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin, karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

“Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di level internasional karena tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Raih Rekor MURI, Ramada by Wyndham Hadirkan Hotel Berfasilitas Olahraga dan BMX Track Terlengkap di Indonesia

24 Januari 2025 - 23:57 WIB

IPSI Akui Pencak Silat Lebih Baik di Kepemimpinan Prabowo

24 Januari 2025 - 19:26 WIB

Memperkuat Industri Dalam Negeri Lewat TKDN

24 Januari 2025 - 19:22 WIB

Populer INDAG