Menu

Mode Gelap
Prabowo dan Megawati Bertemu Tergantung Komunikasi Kedua Partai Penandatanganan MoU Pemerintah Indonesia Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Menkomdigi Reorganisasi Kementerian Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Diatur dalam UU Pelaku Ekraf Surabaya “Curhat” ke Menekraf Program Cek Kesehatan Gratis, Menkes “Sidak” Puskesmas

ENERGI

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Dibentuk Prabowo

badge-check


					Pemilih Pandai Puji Jiwa Besar Prabowo Subianto, Pede Satu Putaran Perbesar

Pemilih Pandai Puji Jiwa Besar Prabowo Subianto, Pede Satu Putaran

INAnews.co.id, Jakarta– Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional dibentuk Prabowo Subianto, Presiden RI. Satgas dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

Pembentukan Satgas itu diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam Kepres itu dijelaskan bahwa pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.

Keppres itu, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Jumat (3/1/2025) menyebutkan bahwa percepatan hilirisasi menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Hilirisasi di sektor-sektor itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

Untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, lingkup kerja satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Infrastruktur yang dimaksud dalam keppres itu mencakup infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak dan gas bumi.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, kemudian memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo dan Megawati Bertemu Tergantung Komunikasi Kedua Partai

13 Januari 2025 - 20:41 WIB

Penandatanganan MoU Pemerintah Indonesia Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

13 Januari 2025 - 20:31 WIB

Menkomdigi Reorganisasi Kementerian

13 Januari 2025 - 17:01 WIB

Populer NASIONAL