Menu

Mode Gelap
Prabowo dan Megawati Bertemu Tergantung Komunikasi Kedua Partai Penandatanganan MoU Pemerintah Indonesia Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Menkomdigi Reorganisasi Kementerian Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Diatur dalam UU Pelaku Ekraf Surabaya “Curhat” ke Menekraf Program Cek Kesehatan Gratis, Menkes “Sidak” Puskesmas

OLAHRAGA

Shin Tae-yong Dipecat PSSI

badge-check


					Foto: dok. detik Perbesar

Foto: dok. detik

INAnews.co.id, Jakarta– Shin Tae-yong, pelatih Timnas Indonesia dipecat PSSI. Ia dipecat PSSI hasil dari bagian evaluasi.

Pemberhentiannya disampaikan PSSI, Senin (6/1/2025) siang WIB. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengungkap alasan pemecatan terhadap Shin.

“Kita melihat perlunya ada pimpinan yang bisa lebih menerapkan strategi yang tentu disepakati oleh para pemain, komunikasi yang lebih baik, dan implementasi program yang lebih baik untuk Timnas Indonesia,” kata Erick, dalam pernyataannya resminya.

Surat pemecatan Shin disebut Erick sudah diterima bersangkutan. “Pak Sumardji sudah bertemu coach Shin Tae-yong tadi pagi dan coach Shin sudah menerima surat menyuratnya. Nanti ada proses berikutnya mengenai hubungan kita yang sudah berakhir,” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa juru taktik asal Korea Selatan itu sudah melatih Timnas Indonesia sejak 2020. Berbagai pencapaian berhasil dibuat Shin.

Pencapaian itu antara lain berhasil mendongkrak peringkat FIFA Garuda dari 174 menjadi 127 dunia, mengantarkan Timnas Indonesia lolos ke 16 besar Piala Asia untuk pertama kalinya dalam sejarah, mengantarkan Timnas Indonesia U-23 jadi semifinalis Piala Asia 2024, dan membawa Indonesia menembus putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Penandatanganan MoU Pemerintah Indonesia Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

13 Januari 2025 - 20:31 WIB

Menkomdigi Reorganisasi Kementerian

13 Januari 2025 - 17:01 WIB

Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Diatur dalam UU

13 Januari 2025 - 16:55 WIB

Populer NASIONAL