Menu

Mode Gelap
Suzuki Himbau Pelanggan, Pasca Mudik Bisa Manfaatkan Service Di Bengkel Resmi Viral Salawatan Disertai Joget-joget, Ini Tanggapan Majelis Tarjih Muhammadiyah Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil Dewan Pers Menanggapi Rencana Pemberian Subsidi Rumah untuk Wartawan PT MForce Indonesia Gelar Test Drive Ajak Puluhan Media Sambil Halal Bihalal UU TNI Sudah Ditandatangani Presiden Prabowo

POLITIK

Mendorong Kemnaker Selesaikan Regulasi Pelindungan Pekerja Berbasis Aplikasi

badge-check


					Foto: Netty Prasetiyani Aher, dok. istimewa Perbesar

Foto: Netty Prasetiyani Aher, dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI agar segera menyelesaikan regulasi komprehensif terkait pelindungan pekerja berbasis aplikasi seperti driver ojek online dan kurir.

“Saat ini, status pekerja berbasis aplikasi masih belum jelas. Mereka bukan karyawan tetap dan tidak memiliki posisi tawar yang seimbang dengan perusahaan platform digital. Akibatnya, hak-hak dasar mereka sering kali terabaikan,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.

Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi terjadinya eksploitasi dan ketidakpastian status kerja serta minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

“Sebagian besar dari mereka tidak diakui sebagai pekerja formal, sehingga tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial,” tambahnya.

Selain itu, kata Netty, perubahan kebijakan platform yang sering dilakukan secara sepihak, termasuk pemotongan insentif, membuat mereka semakin terhimpit secara ekonomi.

“Harus ada mekanisme penyelesaian sengketa untuk mencegah pemutusan akses kerja secara sepihak oleh platform digital. Pengaturan jam kerja yang manusiawi guna menghindari eksploitasi tenaga kerja juga harus menjadi pembahasan,” terangnya.

Lebih lanjut, Netty juga menekankan pentingnya regulasi sebagai landasan bagi aplikator agar memberikan perhatian  kepada pekerja menjelang hari raya.

“Meskipun tidak selalu disebut THR, apapun bentuk bantuan jelang hari raya tentu akan menjadi apresiasi  berarti bagi para pekerja online seperti ojek, kurir, dan lainnya. Mereka telah bekerja keras sepanjang tahun untuk menopang layanan digital yang kita gunakan setiap hari,” jelasnya.

Menurut Netty, negara harus hadir guna memastikan kesejahteraan dan keadilan pada mereka.

“Teknologi aplikasi telah memberi banyak kemudahan pada masyarakat dan pengusaha. Tentunya para pekerja yang terlibat di dalamnya pun harus merasakan kesejahteraan dan kenyamanan. Jangan sampai mereka hanya melihat orang menikmati kemudahan teknologi, sementara kehidupannya sendiri terpuruk,” katanya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

18 April 2025 - 17:50 WIB

Dewan Pers Menanggapi Rencana Pemberian Subsidi Rumah untuk Wartawan

18 April 2025 - 17:48 WIB

UU TNI Sudah Ditandatangani Presiden Prabowo

17 April 2025 - 16:07 WIB

Populer NASIONAL