INAnews.co.id, Tangerang – Bank Banten terus melangkah maju dalam tindaklanjut KUB,dan pemenuhan ketentuan modal inti sesuai dengan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Sebagaimana diketahui, Bank Banten bersama Bank Jatim telah menyepakati skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dan telah ditandatangani Shareholders Agreement (SHA) pada 12 Desember 2024.
Sebagai tindaklanjut skema KUB digelar pertemuan pada 30 Januari 2025, yang dihadiri oleh jajaran manajemen kedua bank dan Pemerintah Provinsi Banten.
Dari Bank Jatim, hadir Direktur Keuangan, Treasury & Global Services, Edi Masrianto, beserta jajaran.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, turut hadir bersama jajarannya dan Turut hadir Kepala BPKAD Prov. Banten, Rina Dewiyanti beserta perwakilan Inspektorat Provinsi Banten, Diana Simbolon.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas implementasi teknis dari KUB serta sinergitas bisnis antara kedua bank.
Hal ini menjadi langkah penting dalam proses KUB yang akan memperkuat struktur bisnis Bank Banten ke depan.
Bank Banten kini memiliki dukungan yang lebih solid dalam aspek permodalan, likuiditas, teknologi, sumber daya manusia, dan berbagai aspek strategis lainnya.
“KUB ini menjadi langkah besar bagi Bank Banten untuk semakin kuat dalam daya saing dan daya tahan. Dengan dukungan dari Bank Jatim, kami optimistis dapat mengakselerasi pertumbuhan dan mengoptimalkan potensi yang ada di Banten,” ujar Muhammad Busthami dalam rilisnya yang diterima Redaksi pada 8 Februari 2025.
Selain aspek permodalan, pertemuan ini juga membahas berbagai strategi sinergi bisnis yang diharapkan memberikan nilai tambah bagi kedua bank.
Dengan kolaborasi ini, baik Bank Banten maupun Bank Jatim diharapkan mampu meningkatkan kinerja serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi para pemangku kepentingan.
Sinergitas ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat industri perbankan nasional, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi serta tantangan di sektor keuangan.