Menu

Mode Gelap
Pendidikan Militer Bukan Solusi untuk Anak “Nakal” di Jawa Barat Harga Emas Hari Ini Naik Rp23.000 Jaksa Agung dari TNI Dimungkinkan Ditunjuk Presiden Prabowo, Kata Amir Hamzah Menkes Resmikan Pembangunan RSUD Raja Ampat: Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah Kepulauan Kolaborasi Internasional Kunci Penguatan Ekosistem Film Ketum PKN Anas Urbaningrum Peringatkan Tantangan Besar Koperasi Merah Putih

PENDIDIKAN

Kemudahan Salat untuk Musafir ketika Mudik Lebaran

badge-check


					Foto: dok. Kemenpar Perbesar

Foto: dok. Kemenpar

INAnews.co.id, Jakarta– Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam salat saat bepergian jauh atau mudik Lebaran. Jika seseorang mengalami kesulitan melaksanakan salat secara normal, Islam memberikan rukhsah atau keringanan, seperti salat jamak dan qashar bagi musafir.

Salat jamak berarti menggabungkan dua salat dalam satu waktu, seperti Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya. Sedangkan salat qashar adalah meringkas salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Dalil mengenai salat jamak dan qashar banyak ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan salat jamak dan qashar saat bepergian untuk meringankan umatnya. Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas, Nabi menjamak salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena perjalanan atau ketakutan, tetapi untuk menghindari kesulitan bagi umatnya.

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواهأحمد]

“Nabi SAW pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]

Selain itu, hadis Anas bin Malik menyebutkan bahwa Nabi mengakhirkan Dzuhur ke waktu Ashar jika berangkat sebelum tergelincir matahari dan menjamak dua salat tersebut setelah turun dari kendaraan.

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّرَكِبَ. [متّفق عليه]

“Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Dzuhur ke waktu salat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq ‘Alaih].

Sementara itu, mengenai salat qashar, Al-Qur’an dalam Surat an-Nisaa’ ayat 101 membolehkan umat Islam menqashar salat saat bepergian, meskipun dalam kondisi aman.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا.

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Hadis Aisyah juga menyebutkan bahwa Nabi kadang mengqashar salat saat perjalanan, kadang juga menyempurnakannya.

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ. [رواه الدّارقطني]

Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” [HR. ad-Daruquthni]

Penting untuk memahami bahwa salat jamak dan qashar tidak selalu harus dilakukan bersamaan. Seorang musafir dapat memilih untuk hanya menqashar tanpa menjamak, seperti salat Dzuhur 2 rakaat pada waktunya dan Ashar 2 rakaat pada waktunya. Sebaliknya, seseorang juga dapat menjamak salat tanpa mengqasharnya.

Namun, saat dalam perjalanan jauh, menjamak sekaligus menqashar lebih utama karena lebih meringankan.

Para ulama juga berpendapat bahwa jika seseorang bepergian tetapi menetap di suatu tempat untuk sementara waktu, seperti berhaji di Arab Saudi, ia boleh menqashar salatnya tanpa harus menjamaknya, sebagaimana yang dilakukan Nabi di Mina. Namun, saat masih dalam perjalanan, menjamak dan menqashar lebih dianjurkan, seperti yang dilakukan Nabi di Tabuk.

Oleh karena itu, bagi yang mudik Lebaran, salat jamak dan qashar bisa menjadi pilihan agar ibadah tetap terlaksana dengan mudah tanpa memberatkan perjalanan.

*Sumber: Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pendidikan Militer Bukan Solusi untuk Anak “Nakal” di Jawa Barat

19 Mei 2025 - 17:07 WIB

Menkes Resmikan Pembangunan RSUD Raja Ampat: Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah Kepulauan

19 Mei 2025 - 08:40 WIB

Aksi Ribuan Umat Muslim Bela Palestina di Tugu Kujang, Bogor

17 Mei 2025 - 06:02 WIB

Populer DAERAH