Menu

Mode Gelap
CWIG Temukan Dugaan PT BAT Bank Catut Presiden Prabowo dan Lambang Negara Dalam Dokumen Menjaga Heritage di Kutai Barat: Merawat Identitas di Tengah Arus Zaman Kondisi Aceh Tamiang Mengenaskan Diungkap UBN: Meninggal karena Kelaparan Laznas AQL Peduli Kirim 20 Ton Bantuan Korban Bencana Sumatra APH Dinilai tak Berani Usut Pemberian Izin HPH Mahfud Ungkap Praktik Perlindungan Sesama Pejabat Tinggi Polri

TNI/POLRI

Polisi Tangkap Selebgram Yang Promosikan Situs Judol

badge-check


					Foto: dok. Antara Perbesar

Foto: dok. Antara

INAnews.co.id, Madiun– Polisi berhasil menangkap LS (25), selebgram warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, karena mempromosikan situs judi daring atau online di akun media sosialnya.

LS yang memiliki 42,5 ribu pengikut di akun Instagram tersebut terjaring Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota. LS ditangkap beberapa waktu lalu di sebuah Mess Jalan Anggrek Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.

“LS ini menjadi target dari patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Madiun Kota,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dilansir Antaranews, Kamis (13/3/25).

Adapun modusnya adalah LS diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @tiachii.real miliknya.

“Sasaran dari Operasi Pekat Semeru adalah kejahatan jalanan, seperti premanisme, prostitusi, miras, narkoba, termasuk perjudian. Untuk perjudian, tim kita berhasil mengungkap empat kasus dengan empat orang tersangka. Ini baik perjudian biasa maupun daring ini,” jelasnya.

Peran para tersangka ini beragam, ada pemain, penjual atau pengecer, dan ada pula turut mempromosikan. Sementara tersangka LS mempromosikan situs judi online karena tergiur mendapatkan sejumlah uang dari pengelola situs itu.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal dalam kurun waktu 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

Sebanyak 28 orang tersangka diamankan dari 24 kasus, termasuk perjudian online, peredaran minuman keras, narkotika, hingga prostitusi daring. Operasi Pekat Semeru 2025 bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban wilayah selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Ungkap Praktik Perlindungan Sesama Pejabat Tinggi Polri

12 Desember 2025 - 20:43 WIB

Absurditas Reformasi Polri

11 Desember 2025 - 14:34 WIB

Dari NKRI ke “Negara Kodam”: Era Prabowo Tandai Regresi Reformasi TNI

11 Desember 2025 - 13:34 WIB

Populer NASIONAL