Menu

Mode Gelap
Prabowo Paparkan Data Perampokan Negara Ekonom: 80 Persen Pembiayaan Bank Syariah Pakai Murabahah Store Apparel Tracker Kini Membuka Oulet Perdananya Di Bintaro Jakarta Selatan Menjaga Kelestarian Alam dan Budaya Singkawang Kelas Menengah Tergerus PHK dan Inflasi Pangan, Daya Beli Masyarakat Anjlok Pertumbuhan Pangan 10 Persen tak Turunkan Inflasi

TNI/POLRI

Polri Tetap Proses Pidana Kasus Pagar Laut yang Seret Kades Kohod

badge-check


					Foto: dok. Humas Polri Perbesar

Foto: dok. Humas Polri

INAnews.co.id, Jakarta– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan tetap akan memproses pidana kasus pemalsuan dokumen di Desa Kohod terkait pagar laut Tangerang. Meskipun, tersangka Arsin menyatakan akan membayar denda yang diberikan oleh pemerintah, yakni Rp48 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan, proses denda adalah wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan, penyidikan di Bareskrim fokus pada kasus pemalsuan dokumen.

“Jadi apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandani dikutip laman Polri, belum lama ini.

Diketahui, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyatakan pihaknya memberi sanksi sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pemasang pagar laut sepanjang 36 km yang terbentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menyebut, terdapat 2 pelaku yang dikenakan sanksi yakni kepala desa kohod berinisial A dan perangkat desa berinisial T.

“Saat ini dikenakan denda Rp48  M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ujar Menteri Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Paparkan Data Perampokan Negara

16 Februari 2026 - 08:17 WIB

Pertumbuhan Pangan 10 Persen tak Turunkan Inflasi

13 Februari 2026 - 21:51 WIB

Angka Pertumbuhan 5,39 Persen Dinilai Anomali

13 Februari 2026 - 17:44 WIB

Populer EKONOMI