INAnews.co.id, Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, RUPS Luar Biasa (RUPSLB), serta Public Expose pada , Kamis 10 April 2024, di Pendopo Gubernur Banten.
RUPS Tahunan tersebut telah menetapkan keputusan atas 5 (lima) mata acara yaitu :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
4. Penyampaian Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan.
5. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Pada agenda kelima RUPST Tahunan, ditetapkan perubahan susunan pengurus pada posisi Dewan Komisaris.
Rina Dewiyanti ditunjuk sebagai Komisaris menggantikan Usman Asshiddiqi Qohara.
Adapun susunan pengurus lainnya tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, susunan Pengurus terbaru Bank Banten adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
– Komisaris Utama Independen, Hoiruddin Hasibuan
– Komisaris Independen, Deden Riki Hayatul Firman
– Komisaris, Rina Dewiyanti (efektif setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan/ Fit and Proper Test OJK)
Direksi
– Muhammad Busthami, Direktur Utama
– Bambang Widyatmoko, Direktur Bisnis
– Rodi Judo Dahono, Direktur Operasional
– Eko Virgianto, Direktur Kepatuhan.
Pada RUPS-LB, hadir pemegang 34.830 miliar lembar saham atau 67,14 persen dari pemegang saham yang ada.
Dalam RUPS LB ini telah diputuskan Persetujuan atas Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan.
Selain RUPS T dan RUPS LB, turut dilaksanakan pula Public Expose dengan Narasumber Komisaris dan Direksi serta dihadiri oleh Pemegang Saham, Media, Analis dan Publik.
Dalam kegiatan ini, disampaikan informasi yang komprehensif mengenai kondisi Perseroan serta tanyajawab.
Pelaksanaan RUPS dan Public Expose ini menjadi momentum penting bagi Bank Banten dalam menunjukkan komitmennya untuk terus bertumbuh dan memberikan manfaat maksimal bagi pemegang saham, nasabah, serta masyarakat Banten secara luas.