Menu

Mode Gelap
Ortuseight Sportstyle Rekomendasi Tepat Menemani Langkah Anda Di Hari Raya Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Skema Naik BBM Bertahap Jadi Solusi Wisata Dalam Negeri Kalah Saing dari Luar Negeri karena Ini Wakil Bupati Buton Selatan Kembali Jadi Sorotan, Etika Kepemimpinan Dipertanyakan

PROGRAM

PBHI: Sistem Peradilan Pidana “Ruang Gelap bagi Si Jelata” di Tengah “Pesta Kewenangan APH”

badge-check


					Foto: Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani saat menjadi narasumber dalam acara diskusi bertemakan “RUU KUHAP dan RUU Polri, Menguji Arah Reformasi Hukum Pidana dalam Demokrasi Konstitusional”, Selasa (20/5/2025), di Hotel 88 Fatwati, Jakarta Selatan, dok. Sonny Perbesar

Foto: Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani saat menjadi narasumber dalam acara diskusi bertemakan “RUU KUHAP dan RUU Polri, Menguji Arah Reformasi Hukum Pidana dalam Demokrasi Konstitusional”, Selasa (20/5/2025), di Hotel 88 Fatwati, Jakarta Selatan, dok. Sonny

INAnews.co.id, Jakarta– Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyoroti kemunduran penegakan hukum di Indonesia dalam satu dekade terakhir, mengistilahkannya sebagai “ruang gelap bagi si jelata di tengah pesta kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum)”. Ketua PBHI, Julius Ibrani, mengungkapkan bahwa kemunduran ini terlihat dari meningkatnya pelanggaran prosedural dan pidana, serta minimnya perbaikan sistem dan kebijakan.

Badai Pelanggaran Prosedur dan Kejahatan APH

Data monitoring PBHI menunjukkan tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh APH. Tercatat sekitar 20.238 aduan pelanggaran oleh Polisi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), 5.826 aduan pelanggaran oleh Jaksa ke Komisi Kejaksaan, dan 26.665 aduan pelanggaran oleh Hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pelanggaran-pelanggaran ini mencakup etika, perilaku, hingga kejahatan seperti pungli, pemerasan, penyiksaan, korupsi, dan rekayasa perkara.

“Pelanggaran oleh APH ini tidak hanya berdampak pada kualitas keadilan, tetapi juga menghilangkan hak asasi dan hak hukum pihak yang berhadapan dengan hukum,” demikian kata Julius Ibrani saat menjadi narasumber dalam acara diskusi bertemakan “RUU KUHAP dan RUU Polri, Menguji Arah Reformasi Hukum Pidana dalam Demokrasi Konstitusional”, Selasa (20/5/2025), di Hotel 88 Fatwati, Jakarta Selatan.

PBHI menekankan bahwa dengan lahirnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang memiliki cakupan tindak pidana yang luas, seharusnya diikuti dengan lahirnya “omnibus law” hukum acara pidana yang mengintegrasikan kewenangan APH. “Integrasi ini bertujuan menciptakan sinergitas fungsional dan institusional, serta harus diiringi penguatan lembaga dan mekanisme pengawasan di setiap fungsi dan institusi,” kata Julius.

Revisi KUHAP: Tarik Ulur Kewenangan dan Minimnya Kualitas

Diskursus revisi KUHAP masih diwarnai perdebatan dan tarik menarik politik terkait kewenangan lembaga, khususnya posisi subordinasi antar lembaga serta kuantifikasi otoritas, bukan pada kualitas. PBHI menyatakan bahwa KUHAP tidak hanya mendefinisikan fungsi dalam sistem peradilan pidana, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi juga seharusnya menetapkan standar kualitas formil dan materi secara komprehensif dan holistik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2015 dan 29/2016 seharusnya menjadi titik balik konstitusionalitas asas Dominus Litis, namun malah “disimplifikasi” menjadi korespondensi yang jauh dari jaminan kepastian hukum dan keadilan,” paparnya.

PBHI juga menyoroti bahwa undang-undang sektoral setiap APH kian menambah kewenangannya, termasuk intelijen, penyadapan, dan siber. PBHI menegaskan bahwa pendefinisian fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, termasuk upaya paksa, harus disertai kepastian hukum dari segi formil dan materiil.

Pengawasan Komprehensif: Jaminan Keadilan dan HAM

Sistem peradilan pidana dan KUHAP, meskipun mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa, menurutnya masih menjadi “ruang hampa” pada beberapa titik krusial, seperti hak saksi, korban, bahkan penasihat hukum. PBHI mengacu pada Pasal 9 s/d 11 Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (UU No. 12/2005) serta Pasal 17 s/d UU HAM No. 39/1999, yang menjabarkan hak-hak dalam berhadapan dengan hukum, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, serta hak atas peradilan yang adil (Fair Trial).

PBHI menilai bahwa KUHAP seharusnya mengakomodasi pengawasan formil dan materiil secara “helicopter view” oleh kekuasaan yudikatif melalui Hakim Pengadilan.

“Apabila belum ada, perlu mandat untuk penguatan lembaga pengawasan dan perluasan kewenangannya, yang saat ini terbatas pada pelanggaran etik dan perilaku APH yang tidak berdampak pada perkara,” tandasnya.

Pokok PBHI Menyoal di Atas

Pokok PBHI menyoal atas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyoroti kemunduran penegakan hukum di Indonesia dalam satu dekade terakhir—menyebut kondisi ini sebagai “ruang gelap bagi si jelata di tengah pesta kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum)” sebagai berikut:

1. Badai Pelanggaran Prosedur dan Kejahatan APH (Aparat Penegak Hukum)

Peningkatan Pelanggaran: PBHI mencatat tingginya jumlah aduan pelanggaran oleh Polisi (20.238 ke Kompolnas), Jaksa (5.826 ke Komisi Kejaksaan), dan Hakim (26.665 ke Komisi Yudisial).

Jenis Pelanggaran: Meliputi etika, perilaku, hingga kejahatan seperti pungli, pemerasan, penyiksaan, korupsi, dan rekayasa perkara.

Dampak: Pelanggaran ini merugikan kualitas

keadilan serta menghilangkan hak asasi dan hak hukum pihak yang berhadapan dengan hukum.

Urgensi Integrasi: Dengan lahirnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang cakupan tindak pidananya luas, PBHI mendesak adanya “omnibus law” hukum acara pidana yang mengintegrasikan kewenangan APH dan memperkuat pengawasan.

2. Revisi KUHAP: Tarik Ulur Kewenangan dan Minimnya Kualitas

Perdebatan Kewenangan: Diskusi revisi KUHAP masih didominasi tarik-menarik politik terkait kewenangan lembaga, bukan pada kualitas substansial.

Asas Dominus Litis: PBHI mengkritik “simplifikasi” Putusan MK terkait asas Dominus Litis (kendali Jaksa atas penuntutan) yang justru menjauh dari jaminan kepastian hukum dan keadilan.

Penambahan Kewenangan Sektoral: Undang-undang sektoral APH (misalnya Polri, Kejaksaan) semakin memperluas kewenangan masing-masing, termasuk di bidang intelijen, penyadapan, dan siber, tanpa diimbangi kepastian hukum formil dan materiil dalam KUHAP.

3. Pengawasan Komprehensif: Jaminan Keadilan dan HAM

Ruang Hampa dalam KUHAP: KUHAP saat ini masih memiliki “ruang hampa” dalam hal perlindungan hak saksi, korban, dan penasihat hukum.

Pentingnya Pengawasan Yudikatif: PBHI menegaskan bahwa KUHAP seharusnya mengakomodasi pengawasan formil dan materiil secara komprehensif (helicopter view) oleh kekuasaan yudikatif (Hakim Pengadilan).

Penguatan Lembaga Pengawasan: Jika pengawasan oleh hakim belum memadai, perlu mandat untuk penguatan dan perluasan kewenangan lembaga pengawasan yang saat ini terbatas pada pelanggaran etik dan perilaku APH yang tidak berdampak pada perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

11 Maret 2026 - 19:59 WIB

Skema Naik BBM Bertahap Jadi Solusi

11 Maret 2026 - 17:59 WIB

Defisit APBN Melebar dan Ekonomi 2026 Makin Berat

11 Maret 2026 - 07:54 WIB

Populer NASIONAL