INAnews.co.id, Jakarta– Pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi melalui akun X pribadinya, Kamis (8/5/2025), menyampaikan kritik pedas terhadap pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menganggap pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru saat kenaikan kelas sebagai bentuk gratifikasi, bukan rezeki.
Ustaz Hilmi menilai bahwa pemberian hadiah tersebut seringkali merupakan wujud cinta dan terima kasih tulus dari orang tua murid atas dedikasi guru dalam mendidik anak-anak mereka. Ia juga menyoroti bahwa hadiah yang diberikan umumnya bukanlah barang mewah dan seringkali merupakan hasil patungan seikhlasnya.
“Begitu banyak ortu yg memberi hadiah ke guru sbg bentuk cinta & terimakasih krn telah mendidik anak2nya sepenuh hati, tak ada maksud lain (ortu tau gaji guru tdk sebesar gaji pejabat). Hadiahmya pun bkn barang2 mahal, bahkan kadang hasil patungan, itupun seikhlasnya & tdk semua ortu memberi,” tulis Ustaz Hilmi.
Lebih lanjut, Ustaz Hilmi menyarankan agar KPK lebih fokus pada penanganan kasus gratifikasi yang lebih besar dan signifikan, seperti yang melibatkan pejabat negara. Ia mencontohkan gratifikasi berupa barang mewah, tumpangan jet pribadi, mobil, motor gede, berlian, tas mewah untuk istri pejabat, hingga praktik bagi-bagi proyek dan jabatan.
“Masih byk hal2 besar yg harus negara urus, gratifikasi barang mewah, tumpangan jet pribadi, mobil, moge, berlian & tas mewah utk istri pejabat bahkan bagi2 proyek & jabatan. Ini yg seharusnya diurusi, bukan hal2 receh yg tdk esensi,” tegasnya.
Kritik Ustaz Hilmi ini merespons pernyataan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, yang dikutip dari CNN Indonesia pada Jumat (2/5/2025). Wawan menyatakan bahwa penerimaan hadiah oleh guru dari orang tua murid saat kenaikan kelas termasuk dalam kategori gratifikasi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
“Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” ujar Wawan.
Wawan juga menekankan bahwa upaya sosialisasi dan pencegahan gratifikasi di lingkungan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara KPK, sekolah, dan orang tua murid.
Pandangan yang berbeda antara KPK dan tokoh agama serta masyarakat ini memunculkan diskusi mengenai batasan gratifikasi dan bentuk apresiasi yang wajar dalam konteks hubungan antara orang tua murid dan guru.