Menu

Mode Gelap
Kemampuan Siswa dalam AI Didukung AFS Global STEM Innovators Mahfud Soroti Proyek Whoosh dan Desak KPK Tetap Usut Dugaan Korupsinya Menjaga Lingkungan Tetap Sehat di Area Pariwisata di Labuhanbatu Institut STIAMI: Perpustakaan adalah Jantung Akademik Kampus Konfercab DPC GMNI Baubau 2025 Sukses Digelar, Dhira Terpilih sebagai Ketua Baru Pemusnahan Balpres Ilegal

ENERGI

Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Pangan, Seru Mentan

badge-check


					Foto: dok. Kementan Perbesar

Foto: dok. Kementan

INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan petani dan konsumen, termasuk dugaan permainan harga dan manipulasi stok pangan oleh mafia. Mentan Amran menyatakan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan dari Mabes Polri tengah mendalami indikasi permainan besar di balik fluktuasi harga beras dan distribusi pangan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta.

“Kami sudah koordinasi dengan Mabes Polri, segera turun. Jangan biarkan konsumen dan produsen itu menjerit. Kita harus dampingi. Jangan ada segelintir orang ingin merusak negara kita. Kita harus kolaborasi, negara harus kuat, negara tidak boleh kalah dari mafia,” kata Mentan Amran dalam pernyataannya di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Mentan Amran sebelumnya mengungkapkan bahwa berdasarkan data Food Station Tjipinang dan penelusuran di di lapangan ditemukan kecurigaan manipulasi data stok di PIBC.

“Harga beras di tingkat petani penggilingan turun. Itu sesuai BPS, bukan data saya. Tapi harga di konsumen itu naik. Artinya apa? Ada yang tidak benar. Yang kedua adalah data dari Cipinang kita dapatkan, ada yang tidak normal. Yang biasanya masuk keluar beras itu 1.000-3.500 ton per hari, tetapi ada satu hari selama lima tahun, satu hari keluar 11.000 ton,” ungkapnya.

Mentan Amran juga menyebutkan bahwa selama ini middleman (tengkulak) meraup keuntungan besar dibandingkan dengan pendapatan petani. “Kita hitung-hitungan, petani itu dapatnya kira-kira Rp1,5 juta per bulan per orang. Kalau selisih harga dari petani ke konsumen sebesar Rp2.000, kemudian produksi kita 21 juta ton sampai bulan Mei ini, artinya apa, pendapatan middleman itu Rp42 triliun,” jelasnya.

Mentan Amran menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, para petani harus terus dipenuhi kebutuhannya untuk mendongkrak produktivitas pertanian. Oleh karena itu, pemerintah harus selalu hadir dan bersama petani.

“Pupuk ditambah, HPP (harga pembelian pemerintah) dinaikkan, dilakukan pendampingan, irigasi diperbaiki. Setengah mati kita jaga petani. Mereka tidak boleh dibiarkan jalan sendiri. Kita harus dampingi mereka,” tegasnya.

Mentan Amran menyebutkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi salah satu upaya untuk memangkas distribusi pangan dan menekan middleman. “Nah, inilah nanti kita bangun koperasi untuk memotong rantai pasok yang dulunya 7-8 tahap menjadi 3, yaitu nantinya dari produsen ke koperasi kemudian ke konsumen,” terangnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Mentan Amran melakukan penelusuran dan menemukan adanya anomali dalam distribusi beras di PIBC. Berdasarkan data stok beras Food Station Tjipinang, ada ketidakwajaran keluarnya 11.410 ton beras dalam satu hari yaitu pada 28 Mei 2025. Pernyataan ini disampaikan Mentan Amran sebagai respons atas keluhan sejumlah pedagang di PIBC yang menyebut pasokan beras mulai seret dipasaran.

 Kepala Satgas Pangan, Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap data keluar beras tersebut. ”Mereka ditanya tetapi tidak bisa menyampaikan barang itu kemana perginya, keluarnya dari kemana, tidak ada. Belum bisa disampaikan kepada kita. Kita akan lebih mendalami lagi data tersebut. Kalau ternyata tidak sesuai, artinya dia memanipulasi data,” ungkapnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Soroti Proyek Whoosh dan Desak KPK Tetap Usut Dugaan Korupsinya

16 November 2025 - 20:21 WIB

Pemusnahan Balpres Ilegal

14 November 2025 - 23:59 WIB

Secara Yuridis Gelar Pahlawan Soeharto Tidak Ada Halangan

14 November 2025 - 22:59 WIB

Populer GERAI HUKUM