Menu

Mode Gelap
Kemenkop: 120 Pilot Project Koperasi Desa Sudah Berjalan Baik The 10 Days Challenge: Pantangan Potong Kuku dan Rambut, Apa Faedahnya? CBA : KPK Berani Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Presiden: Aparat Dilarang Backing Penyelewengan Dahlan Iskan: Koperasi Merah Putih Bukan Koperasi Sejati Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

VONIS

Putusan Tom Lembong Salah dan Harus Dilawan, Tegas Mahfud MD

badge-check


					Foto: Prof Mahfud MD/tangkapan layar Perbesar

Foto: Prof Mahfud MD/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD menyatakan secara tegas bahwa putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong adalah salah dan harus dilawan.

“Menurut saya putusan Tom Lembong salah. Pengadilannya salah. Salah dalam arti harus dikoreksi melalui banding dan proses-proses lain,” ujar Mahfud dalam podcast bersama Novel Baswedan yang dipublikasikan, Kamis.

Mahfud mendasarkan kritiknya pada kenyataan bahwa hakim sendiri menyatakan tidak ada mens rea (niat jahat) dalam perbuatan Tom Lembong. Menurutnya, ini melanggar prinsip fundamental hukum pidana “Geen straf zonder schuld” – tidak boleh ada hukuman tanpa kesalahan.

“Kalau tidak ada mens rea orang tidak boleh dihukum. Ada dalil yang sangat mendasar dalam hukum: tidak boleh orang dihukum, tidak boleh orang dipidana kalau tidak ada kesalahan,” tegas profesor hukum tata negara ini.

Mahfud menjelaskan bahwa mens rea memiliki empat ukuran: kelalaian, memiliki motif tertentu, mengetahui akibat buruk yang akan terjadi, dan kesembronoan. “Kalau tidak ada ini, tidak ada mens rea apapun yang terjadi tidak bisa dihukum,” jelasnya.

Kritik Mahfud semakin tajam ketika membahas soal penghitungan kerugian negara yang baru dilakukan setelah Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka. “Ini kelihatan bahwa ‘udahlah tersangkakan dulu, hitungannya nanti.’ Belum ada unsur kerugian negaranya,” katanya.

Kasus ini dinilai Mahfud terkesan politis karena mengapa yang sebelumnya tidak diproses, dan yang sesudahnya yang lebih besar malah dibiarkan. “Ini malah Tom Lembong dulu, yang sebelumnya tidak diambil, yang sesudahnya yang lebih dekat dengan APBN sekarang malah dibiarkan. Ini tidak masuk akal juga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

17 Mei 2026 - 16:50 WIB

Jaksa Agung: Tidak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara

15 Mei 2026 - 14:51 WIB

Satgas PKH Kuasai Kembali 5,9 Juta Hektare Hutan Sawit

15 Mei 2026 - 12:41 WIB

Populer NASIONAL