Menu

Mode Gelap
LPG Itu Transisi, Bukan Tujuan Peak Emisi 2035 Terancam, Krisis Geopolitik Bikin Dunia Balik ke Fosil Subsidi LPG Bocor 70 Persen Eks Mendikbud Dituntut 18 Tahun, Lebih Berat dari Teroris The Power of Sharing: Mengikat Persaudaraan Lewat “Hadiyyah” Daging Qurban Pajak 2 Persen Konglomerat Bisa Gratiskan KRL 8 Tahun

POLITIK

Era Baru: Kasus Politik Takkan Dipidana di Pemerintahan Prabowo

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, JakartaPembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menandai dimulainya era baru di mana kasus-kasus politik tidak akan lagi dipidana selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Demikian optimisme yang disampaikan pengamat politik Hersubeno Arief.

“Kita lihat satu era yang bisa memberi harapan bahwa kasus-kasus politik tidak akan lagi dipidana di era pemerintahan Presiden Prabowo. Itu berita yang bagus,” katanya.

Hersubeno menilai keputusan Prabowo ini sebagai penanda adanya pemahaman baru bahwa politik dan hukum harus dipisahkan, serta menunjukkan bahwa persaingan politik tidak boleh dijadikan dasar untuk kriminalisasi lawan politik.

Tom Lembong mendapat abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti usai DPR mempertimbangkannya. Kedua pengajuan itu diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pajak 2 Persen Konglomerat Bisa Gratiskan KRL 8 Tahun

13 Mei 2026 - 16:37 WIB

Presiden Tambah Anggaran Rp1 Triliun untuk UMKM

13 Mei 2026 - 14:33 WIB

Penyelenggaraan Haji 2026: Pastikan Kesiapan Medis dan Gizi Ketat untuk Jemaah

13 Mei 2026 - 05:42 WIB

Populer POLITIK