Menu

Mode Gelap
Reformasi Polri Mandek, Jimly-Mahfud Tunggu Presiden CSED INDEF: Ekonomi Syariah Bukan Hanya Nilai Islam Hamas dan Pejuang Gaza Tidak Menolak BOP Penyaluran ZISWAF Masih Karitatif Gaya Diplomasi Prabowo Menarik Perhatian Trump Keuangan Syariah Komersial Bergeser ke Akad Profit-Loss Sharing

GERAI HUKUM

Presiden Beri Abolisi dan Amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dipuji

badge-check


					Foto: Prof Jimly Asshiddiqie, don. kompas.com Perbesar

Foto: Prof Jimly Asshiddiqie, don. kompas.com

INAnews.co.id, Jakarta– Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuai tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie. Melalui akun media sosialnya, X, Jimly menyebut langkah ini sebagai “keputusan hebat, luar biasa, cerdas, dan tegas.”

“Ini kptsn hebat & luar biasa, jg cerdas & tegas dari Presiden Prabowo. Kita msti apresiasi jg mereka yg punya ide & inisiatif utk usulkan amnesti & abolisi yg sngat jarang diterapkan dlm praktik padahal Presiden brwenang utk memberikan dg pertimbangan DPR,” tulis Jimly Asshiddiqie, Jumat (1/8/2025).

Kicauan Jimly ini menggarisbawahi bahwa penggunaan hak prerogatif presiden berupa amnesti dan abolisi adalah hal yang jarang terjadi, padahal diatur secara jelas dalam konstitusi. Langkah ini juga menunjukkan inisiatif dan keberanian pemerintah dalam menerapkan instrumen hukum yang selama ini jarang digunakan.

Abolisi dan amnesti adalah dua instrumen hukum yang berbeda, meskipun keduanya merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Abolisi untuk Tom Lembong. Abolisi diberikan sebelum proses hukum dimulai atau ketika proses hukum masih berjalan. Dengan diberikannya abolisi, proses hukum yang tengah dihadapi Tom Lembong secara efektif dihentikan. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pengacaranya menyatakan bahwa kliennya akan segera dibebaskan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Amnesti diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hukuman yang sudah dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku akan dihapuskan. Hasto divonis 3,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Pemberian amnesti ini juga mencakup 1.116 narapidana lainnya, termasuk enam orang terkait kasus makar tanpa senjata di Papua. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan semangat persatuan bangsa.

Dengan disetujuinya usulan ini oleh DPR, publik kini menantikan penerbitan Keputusan Presiden yang akan mengesahkan keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, serta ribuan narapidana lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Gaya Diplomasi Prabowo Menarik Perhatian Trump

9 Februari 2026 - 18:48 WIB

Donald Trump adalah “Firaun” Zaman Modern yang Bisa Blunder

9 Februari 2026 - 16:48 WIB

Indonesia Sebaiknya Tidak Menjadi Anggota Tetap BOP

9 Februari 2026 - 14:48 WIB

Populer POLITIK