INAnews.co.id, Jakarta– Draft RUU Ketenagakerjaan yang diusulkan Partai Buruh memuat ketentuan revolusioner: pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja sebelum keluar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Said Iqbal menjelaskan, konsep ini mengadopsi UU Nomor 12 Tahun 1964 yang memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.
“Pengusaha tidak boleh PHK orang sebelum keluar keputusan pengadilan. Sekarang kan kita dipecat dulu, kemana? Pergi-pergi. Jangan datang ke pabrik,” ujar Iqbal, Senin.
Dengan mekanisme ini, pekerja yang di-PHK tetap menerima gaji selama proses persidangan berlangsung, disebut sebagai “upah proses”.
Pekerja juga tetap wajib absen untuk menunjukkan kesungguhan ingin bekerja.
Draft juga mengatur sistem Jaminan Pesangon yang wajib disisihkan pengusaha, mirip seperti di Tiongkok. Besaran pesangon dalam draft KSPI bahkan bisa mencapai empat kali lipat, sehingga pekerja 10 tahun bisa mendapat 40 bulan upah.
“Kalau upah minimal lima juta, empat puluh kali sama dengan dua ratus empat puluh juta paling kecil,” hitungnya.
Iqbal juga menyinggung pengalamannya di Jerman tahun 1999, di mana serikat buruh IG Metal berhasil memperjuangkan jam kerja 35 jam per minggu dengan upah besar.
“Memang naluri di dunia ingin bahagia. Apa itu bahagia? Upah besar, jam kerja wajar. Kita bikin aturan,” tutupnya.






