Menu

Mode Gelap
Prabowo: Koruptor Dana MBG Tidak Pantas Dihormati Danantara Sumber Daya Indonesia Kelola Ekspor Rp14 Miliar Dolar Prabowo Bongkar 1.074 BUMN, Target Tinggal 300 Akhir 2026 RI Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target Gempa NTT: Dua Tewas, Peringatan Dini Tsunami Sempat Diberlakukan Prabowo Klaim 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

POLITIK

RUU Ketenagakerjaan Diusulkan KSP-PB Larang Total Outsourcing

badge-check


					Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal, istimewa Perbesar

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal, istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) resmi meluncurkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan setebal 250 halaman yang mengakomodasi seluruh jenis pekerja di Indonesia.

Draft yang diserahkan kepada DPR pada 30 September lalu ini memuat perubahan radikal, termasuk pelarangan total sistem outsourcing dan perluasan definisi pekerja.

“Ini undang-undang BARU tentang Ketenagakerjaan, BUKAN revisi. Itu perintah Mahkamah Konstitusi,” tegas Said Iqbal, Senin.

RUU ini memperluas perlindungan kepada pekerja digital platform (Gojek, Blibli), pekerja kampus swasta, tenaga honorer, pekerja media, konten kreator, artis, awak transportasi, hingga pekerja medis—kecuali UMKM.

Yang mengejutkan, draft ini hanya mengakui dua jenis hubungan kerja: kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT). Sistem outsourcing, pemagangan untuk pekerja, dan status mitra seperti driver ojol akan dilarang total.

“Dilarang pekerja alih daya melalui agen. Dilarang outsourcing berkedok pemagangan. Sudah, cuma dua: pekerja kontrak dan pekerja tetap,” jelas Iqbal.

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan DPR merespons positif dan akan membentuk tim perumus bersama pemerintah dan serikat pekerja. Batas waktu pembahasan hingga 3 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Prabowo: Koruptor Dana MBG Tidak Pantas Dihormati

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Danantara Sumber Daya Indonesia Kelola Ekspor Rp14 Miliar Dolar

15 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Bongkar 1.074 BUMN, Target Tinggal 300 Akhir 2026

15 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Populer NASIONAL