Menu

Mode Gelap
Institut STIAMI: Perpustakaan adalah Jantung Akademik Kampus Konfercab DPC GMNI Baubau 2025 Sukses Digelar, Dhira Terpilih sebagai Ketua Baru Pemusnahan Balpres Ilegal Secara Yuridis Gelar Pahlawan Soeharto Tidak Ada Halangan Roy Suryo Bisa Bebas di Kasus Ijazah Jokowi Budi Arie Sebaiknya Bikin Partai Sendiri

POLITIK

RUU Ketenagakerjaan Diusulkan KSP-PB Larang Total Outsourcing

badge-check


					Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal, istimewa Perbesar

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal, istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) resmi meluncurkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan setebal 250 halaman yang mengakomodasi seluruh jenis pekerja di Indonesia.

Draft yang diserahkan kepada DPR pada 30 September lalu ini memuat perubahan radikal, termasuk pelarangan total sistem outsourcing dan perluasan definisi pekerja.

“Ini undang-undang BARU tentang Ketenagakerjaan, BUKAN revisi. Itu perintah Mahkamah Konstitusi,” tegas Said Iqbal, Senin.

RUU ini memperluas perlindungan kepada pekerja digital platform (Gojek, Blibli), pekerja kampus swasta, tenaga honorer, pekerja media, konten kreator, artis, awak transportasi, hingga pekerja medis—kecuali UMKM.

Yang mengejutkan, draft ini hanya mengakui dua jenis hubungan kerja: kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT). Sistem outsourcing, pemagangan untuk pekerja, dan status mitra seperti driver ojol akan dilarang total.

“Dilarang pekerja alih daya melalui agen. Dilarang outsourcing berkedok pemagangan. Sudah, cuma dua: pekerja kontrak dan pekerja tetap,” jelas Iqbal.

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan DPR merespons positif dan akan membentuk tim perumus bersama pemerintah dan serikat pekerja. Batas waktu pembahasan hingga 3 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pemusnahan Balpres Ilegal

14 November 2025 - 23:59 WIB

Secara Yuridis Gelar Pahlawan Soeharto Tidak Ada Halangan

14 November 2025 - 22:59 WIB

Roy Suryo Bisa Bebas di Kasus Ijazah Jokowi

14 November 2025 - 21:56 WIB

Populer NASIONAL