INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) resmi meluncurkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan setebal 250 halaman yang mengakomodasi seluruh jenis pekerja di Indonesia.
Draft yang diserahkan kepada DPR pada 30 September lalu ini memuat perubahan radikal, termasuk pelarangan total sistem outsourcing dan perluasan definisi pekerja.
“Ini undang-undang BARU tentang Ketenagakerjaan, BUKAN revisi. Itu perintah Mahkamah Konstitusi,” tegas Said Iqbal, Senin.
RUU ini memperluas perlindungan kepada pekerja digital platform (Gojek, Blibli), pekerja kampus swasta, tenaga honorer, pekerja media, konten kreator, artis, awak transportasi, hingga pekerja medis—kecuali UMKM.
Yang mengejutkan, draft ini hanya mengakui dua jenis hubungan kerja: kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT). Sistem outsourcing, pemagangan untuk pekerja, dan status mitra seperti driver ojol akan dilarang total.
“Dilarang pekerja alih daya melalui agen. Dilarang outsourcing berkedok pemagangan. Sudah, cuma dua: pekerja kontrak dan pekerja tetap,” jelas Iqbal.
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan DPR merespons positif dan akan membentuk tim perumus bersama pemerintah dan serikat pekerja. Batas waktu pembahasan hingga 3 September 2026.






