Menu

Mode Gelap
Anggota DPR Desak Raja Juli Antoni Mundur dari Kursi Menhut Lalui Perjalanan Panjang, Didukung Oleh Kemendikdasmen RI Kini Tekiro Mechanic Competition 2026 Menjadi Tingkat Nasional Membangun Maros yang Tangguh: Upaya Pencegahan Banjir dari Hulu hingga Hilir Mahfud Rindu NU Era Kiai Asad-Ali Maksum: Taat Ulama Butir 7 soal Ijazah Palsu Jokowi dari Rektor UGM “Pesan untuk Hakim” Banjir Bandang Tiga Provinsi Ulah Manusia

GERAI HUKUM

Ada Indikasi Kriminalisasi terhadap Roy Suryo

badge-check


					Foto: Denny Indrayana/tangkapan layar Perbesar

Foto: Denny Indrayana/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, memberikan pernyataan tegas soal proses pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka di Kepolisian Republik Indonesia. Denny menyatakan keyakinannya bahwa ada indikasi kriminalisasi di balik kasus ini, yang tak sebatas persoalan pidana, melainkan juga persoalan konstitusionalitas penegakan hukum yang harus merdeka dari intervensi kekuasaan.

Denny, yang sedang mengikuti sidang di Supreme Court of Victoria, Australia, menjelaskan bahwa dalam perbandingan penegakan hukum antara Indonesia dan negara demokratis seperti Australia, kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman selalu dijaga ketat. Sebaliknya, di negara kurang demokratis, prinsip ini sering dilanggar, yang menurutnya terjadi dalam kasus Roy Suryo.

Menurut Prof. Denny, masalah kasus ini bukan sekadar tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Jokowi atau hanya perkara pidana biasa. “Lebih mendasar dari itu adalah isu konstitusionalitas yang harus kita hormati jika ingin menjadi bangsa besar,” tegasnya disampaikan lewat akun X-nya, Kamis.

Ia memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo untuk menegaskan agar kekuasaan tidak membungkam sikap kritis, walaupun berhadapan dengan figur sebesar mantan Presiden.

Dalam pandangannya, hukum pidana kerap disalahgunakan sebagai alat intimidasi bagi mereka yang berani bersuara kritis. Denny menyoroti dugaan intervensi kekuasaan dalam Pilpres 2024 dan putusan yang memuluskan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden sebagai pelanggaran konstitusi yang berlanjut pada penindakan terhadap kritikus dengan dalih pidana.

Ia mengingatkan bahwa “tidak boleh siapapun—including mantan Presiden sekalipun—melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik, dalam hal ini ijazahnya.” Denny bahkan menyarankan agar Jokowi secara gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya sebagai langkah transparansi yang dinantikan.

Denny Indrayana juga menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat mendampingi pemeriksaan Roy Suryo hari ini, bertepatan dengan sidangnya di Melbourne. Namun, ia berjanji untuk terus mendampingi dan berjuang melawan penyalahgunaan kekuasaan yang mengintimidasi dan mengintervensi penegakan hukum, terutama hukum pidana.

“Modus kriminalisasi harus dihentikan agar Indonesia tetap terjaga kewarasan hukumnya,” tutup Denny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Anggota DPR Desak Raja Juli Antoni Mundur dari Kursi Menhut

4 Desember 2025 - 19:31 WIB

Butir 7 soal Ijazah Palsu Jokowi dari Rektor UGM “Pesan untuk Hakim”

4 Desember 2025 - 13:48 WIB

Militerisasi Sipil Ancam Demokrasi Indonesia

4 Desember 2025 - 11:23 WIB

Populer POLITIK