Menu

Mode Gelap
Ortuseight Sportstyle Rekomendasi Tepat Menemani Langkah Anda Di Hari Raya Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Skema Naik BBM Bertahap Jadi Solusi Wisata Dalam Negeri Kalah Saing dari Luar Negeri karena Ini Wakil Bupati Buton Selatan Kembali Jadi Sorotan, Etika Kepemimpinan Dipertanyakan

KEUANGAN

Bambang Widyatmoko Direktur Bisnis Bank Banten Mengundurkan Diri

badge-check


					Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 yang digelar pada Jumat 23 Februari 2023, di Aston Serang Hotel & Convention ( foto : INAnews) Perbesar

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 yang digelar pada Jumat 23 Februari 2023, di Aston Serang Hotel & Convention ( foto : INAnews)

INAnews.co.id, Jakarta – Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) mengumumkan, pengunduran diri Bambang Widyatmoko selaku Direktur Bisnis Perseroan.

Direktur Utama BEKS Muhammad Busthami dalam pengumuman, Kamis 20 November 2025, menjelaskan Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bambang Widyatmoko selaku Direktur Bisnis Perseroan pada 19 November 2025.

“Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 8 ayat 3 POJK 33120L4, permohonan pengunduran diri Bambang Widyatmoko selaku Direktur Bisnis Perseroan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Muhammad Busthami menegaskan bahwa pengunduran diri Bambang Widyatmoko ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.

Hingga kuartal III 2025, BEKS membukukan laba bersih sebesar Rp10,7 miliar, tumbuh 43,34% jika dibandingkan Rp7,47 miliar pada kuartal III 2024.

Pertumbuhan laba ini didukung oleh pendapatan bunga bersih Perseroan yang meningkat 14,69% menjadi Rp147,37 miliar pada kuartal III 2025.

Manajemen menyebut bahwa permohonan pengunduran diri Bambang Widyatmoko dari jabatannya akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Wisata Dalam Negeri Kalah Saing dari Luar Negeri karena Ini

11 Maret 2026 - 15:53 WIB

Inflasi Pangan Jelang Lebaran Masih Persisten

11 Maret 2026 - 13:55 WIB

Konsumsi Kelas Menengah Kian Terjepit

11 Maret 2026 - 09:59 WIB

Populer EKONOMI