Menu

Mode Gelap
Kemenkop: 120 Pilot Project Koperasi Desa Sudah Berjalan Baik The 10 Days Challenge: Pantangan Potong Kuku dan Rambut, Apa Faedahnya? CBA : KPK Berani Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Presiden: Aparat Dilarang Backing Penyelewengan Dahlan Iskan: Koperasi Merah Putih Bukan Koperasi Sejati Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

GERAI HUKUM

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

badge-check


					Foto: dok. Swa Perbesar

Foto: dok. Swa

INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mendorong agar mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

“Mari kita dorong ini agar naik banding. Kasihan orang mau mengabdi kayak gitu lalu dijadikan korban,” ujar Mahfud tegas dalam podcast Terus Terang yang disiarkan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (24/11/2025).

Ira divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun putusan itu tidak bulat karena Ketua Majelis Hakim justru memberikan dissenting opinion yang menyatakan Ira tidak bersalah.

Mahfud menilai putusan tersebut tidak adil karena Ira tidak menerima keuntungan sepeserpun dan perusahaan justru mencatat keuntungan terbesar sepanjang sejarah.

“Tidak masuk akal seseorang melakukan pekerjaan berat dan berisiko masuk penjara kalau tidak punya motif mendapat keuntungan,” kata Mahfud mengutip pendapat Ketua Majelis.

Ia juga mempertanyakan cara KPK menghitung kerugian negara yang hanya menilai kapal sebagai besi tua senilai Rp 19 miliar, padahal Ira sudah didampingi konsultan internasional seperti Deloitte dan PwC, serta mendapat pendampingan Kejaksaan dan BPKP selama setahun.

“Hukum itu bukan hanya kepastian, tapi harus ada keadilan. Tidak ada mens rea (niat jahat) sama sekali,” tandas Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

17 Mei 2026 - 16:50 WIB

Jaksa Agung: Tidak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara

15 Mei 2026 - 14:51 WIB

Satgas PKH Kuasai Kembali 5,9 Juta Hektare Hutan Sawit

15 Mei 2026 - 12:41 WIB

Populer NASIONAL