Menu

Mode Gelap
Anggota DPR Desak Raja Juli Antoni Mundur dari Kursi Menhut Lalui Perjalanan Panjang, Didukung Oleh Kemendikdasmen RI Kini Tekiro Mechanic Competition 2026 Menjadi Tingkat Nasional Membangun Maros yang Tangguh: Upaya Pencegahan Banjir dari Hulu hingga Hilir Mahfud Rindu NU Era Kiai Asad-Ali Maksum: Taat Ulama Butir 7 soal Ijazah Palsu Jokowi dari Rektor UGM “Pesan untuk Hakim” Banjir Bandang Tiga Provinsi Ulah Manusia

GERAI HUKUM

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Sinyal Kembalinya Otoriter

badge-check


					Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar Perbesar

Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti memperingatkan bahwa penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan jalan mulus untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 naskah awal yang otoriter.

“Bagi kami yang belajar hukum tata negara, ini semacam alarm sebenarnya. Kami menyebutnya semacam pathway untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar yang lama,” kata Bivitri dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Selasa (4/11/2025).

Dosen hukum ini menjelaskan bahwa basis dari amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 justru adalah perilaku Soeharto yang otoriter.

“Pembatasan masa jabatan dari tak terhingga menjadi dua kali, itu kan belajarnya dari Soeharto. Bagaimana kebijakan undang-undang yang dulu tidak bisa di-challenge, maka dibuatlah Mahkamah Konstitusi.”

Ia memperingatkan konsekuensi berbahaya jika Soeharto dinobatkan sebagai pahlawan: “Bayangkan kalau legitimasi perubahan UUD 45 itu menjadi hilang karena Soeharto justru dianggap pahlawan, maka ini adalah jalan yang sangat mulus tanpa kerikil apapun untuk balik kepada UUD 1945 naskah awal.”

“Bayangkan kalau balik ke UUD 45 yang naskah awal, maka kita tidak punya lagi Mahkamah Konstitusi, kita tidak punya lagi pasal-pasal HAM dalam pasal 28, tidak ada pembatasan masa jabatan presiden. Soeharto tujuh kali jadi presiden di bawah UUD itu,” jelasnya.

Bivitri juga membantah klaim bahwa secara hukum penganugerahan sudah legal. “Kalau dikatakan dari aspek legalitas sudah legal, salah. Karena TAP MPR sejak 2002 tidak boleh lagi keluar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Anggota DPR Desak Raja Juli Antoni Mundur dari Kursi Menhut

4 Desember 2025 - 19:31 WIB

Butir 7 soal Ijazah Palsu Jokowi dari Rektor UGM “Pesan untuk Hakim”

4 Desember 2025 - 13:48 WIB

Militerisasi Sipil Ancam Demokrasi Indonesia

4 Desember 2025 - 11:23 WIB

Populer POLITIK