Menu

Mode Gelap
Anggota DPR Desak Raja Juli Antoni Mundur dari Kursi Menhut Lalui Perjalanan Panjang, Didukung Oleh Kemendikdasmen RI Kini Tekiro Mechanic Competition 2026 Menjadi Tingkat Nasional Membangun Maros yang Tangguh: Upaya Pencegahan Banjir dari Hulu hingga Hilir Mahfud Rindu NU Era Kiai Asad-Ali Maksum: Taat Ulama Butir 7 soal Ijazah Palsu Jokowi dari Rektor UGM “Pesan untuk Hakim” Banjir Bandang Tiga Provinsi Ulah Manusia

POLITIK

Roy Suryo Bisa Bebas di Kasus Ijazah Jokowi

badge-check


					Foto: Roy Suryo, dok. ist Perbesar

Foto: Roy Suryo, dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD memprediksi dua skenario persidangan Roy Suryo yang ditetapkan tersangka pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi. Menurutnya, logika hukum yang benar: buktikan dulu ijazah asli atau palsu, baru proses pencemaran nama baik.

“Ini terbalik. Harusnya gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru pencemaran nama baik kalau terbukti palsu,” tegas Mahfud di podcast Terus Terang (10/11/2025).

Mantan Ketua MK itu menyebut dua kemungkinan: Pertama, Roy Suryo akan meminta hakim membuktikan keaslian ijazah. “Roy akan bilang: buktikan dong dulu bahwa itu asli. Saya tuduh palsu, mana aslinya?”

Kedua, pengadilan bisa menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian belum ada, lalu menyuruh proses di pengadilan lain terlebih dahulu.

“Yang membuktikan ijazah palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengusahi. Polisi hanya menghimpun alat bukti,” tegasnya. Mahfud juga membantah hoax yang menyebut dirinya menyatakan ijazah Jokowi asli setelah dilantik dalam tim reformasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Anggota DPR Desak Raja Juli Antoni Mundur dari Kursi Menhut

4 Desember 2025 - 19:31 WIB

Butir 7 soal Ijazah Palsu Jokowi dari Rektor UGM “Pesan untuk Hakim”

4 Desember 2025 - 13:48 WIB

Militerisasi Sipil Ancam Demokrasi Indonesia

4 Desember 2025 - 11:23 WIB

Populer POLITIK