Menu

Mode Gelap
Kemenkop: 120 Pilot Project Koperasi Desa Sudah Berjalan Baik The 10 Days Challenge: Pantangan Potong Kuku dan Rambut, Apa Faedahnya? CBA : KPK Berani Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Presiden: Aparat Dilarang Backing Penyelewengan Dahlan Iskan: Koperasi Merah Putih Bukan Koperasi Sejati Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

EKONOMI

CWIG Temukan Dugaan PT BAT Bank Catut Presiden Prabowo dan Lambang Negara Dalam Dokumen

badge-check


					Foto: Prabowo Subianto/tangkapan layar Perbesar

Foto: Prabowo Subianto/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta – Dukungan publik terhadap langkah investigasi Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) dalam menelusuri dugaan aktivitas ilegal PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) terus menguat.

CWIG menilai ada dugaan praktik perbankan tanpa izin, pencatutan nama Presiden Republik Indonesia, serta penggunaan lambang negara dan klaim perizinan yang tidak sesuai fakta.

“CWIG juga mengungkap indikasi awal potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan aset kripto dan aliran dana lintas yurisdiksi,” kata Henry Hosang Ketua Umum CWIG dalam Rilisnya pada Minggu 14 Desember 2025.

CWIG menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto, penggunaan lambang negara, klaim perizinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang tidak sesuai fakta, penawaran layanan Standby Letter of Credit (SBLC), Bank Guarantee (BG), private banking, serta instrumen keuangan lainnya tanpa izin, termasuk indikasi aliran dana yang berkaitan dengan aset kripto, dinilai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

“Oleh karena itu, perkara ini secara hukum dapat diproses sebagai delik biasa (delik umum),” kata Henry.

Senada dengan CWIG, Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi menjelaskan jika Dugaan Ini Benar, Pasal Perbankan, ITE, dan TPPU.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, menilai temuan awal CWIG masuk dalam kategori dugaan kejahatan ekonomi kompleks.

“Jika benar terdapat transaksi kripto, penggunaan dokumen yang menyerupai instrumen perbankan, serta klaim perizinan yang tidak dapat dibuktikan, maka ketentuan UU Perbankan, UU ITE, KUHP, hingga UU TPPU berpotensi diterapkan secara kumulatif,” ujar Uchok.

Ia menjabarkan sejumlah ketentuan hukum yang relevan, khususnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010). Apabila dana dihimpun tanpa izin dan kemudian dialihkan melalui aset kripto, exchanger asing, rekening luar negeri, atau instrumen keuangan tidak sah,maka dapat dijerat Pasal 3: menggunakan hasil tindak pidana (ancaman maksimal 20 tahun penjara), Pasal 4: menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana (ancaman maksimal 20 tahun penjara).

“Transaksi kripto lintas negara tanpa izin lembaga keuangan resmi merupakan red flag TPPU. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan karena ini delik serius,” tegas Uchok.

CBA, lanjutnya, mendukung penuh langkah hukum CWIG, baik melalui pelaporan ke Kejaksaan maupun Bareskrim Polri, serta siap mengawal prosesnya. Ia juga menyebut CWIG telah mengantongi bukti-bukti kuat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kemenkop: 120 Pilot Project Koperasi Desa Sudah Berjalan Baik

17 Mei 2026 - 20:55 WIB

HIPMI Dorong Kurban Jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Panen Musiman

16 Mei 2026 - 21:24 WIB

Transaksi Kurban Tembus Rp28 Triliun

16 Mei 2026 - 19:19 WIB

Populer EKONOMI