Menu

Mode Gelap
Anggota DPR Desak Raja Juli Antoni Mundur dari Kursi Menhut Lalui Perjalanan Panjang, Didukung Oleh Kemendikdasmen RI Kini Tekiro Mechanic Competition 2026 Menjadi Tingkat Nasional Membangun Maros yang Tangguh: Upaya Pencegahan Banjir dari Hulu hingga Hilir Mahfud Rindu NU Era Kiai Asad-Ali Maksum: Taat Ulama Butir 7 soal Ijazah Palsu Jokowi dari Rektor UGM “Pesan untuk Hakim” Banjir Bandang Tiga Provinsi Ulah Manusia

POLITIK

KUHAP Baru Ancam Pidana Penyidik yang Langgar HAM Tersangka

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– KUHAP baru memuat pasal sanksi bagi penyidik dan penuntut umum yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya, dengan ancaman sanksi administratif, etik, atau bahkan pidana—ketentuan yang tidak ada dalam KUHAP lama.

Dalam wawancara dengan Akbar Faizal di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored, Ahad (30/11/2025), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal ini merupakan masukan dari LSM dan merupakan langkah maju untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi kalau penyidik melakukan kesalahan dalam tugasnya, dia bisa kena sanksi administrasi, etik, atau bahkan pidana. Ini di KUHAP lama enggak ada,” tegas Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa hak tersangka untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan merendahkan harkat martabat manusia telah diatur dengan redaksi yang 90 persen sama dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Universal HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Anggota DPR Desak Raja Juli Antoni Mundur dari Kursi Menhut

4 Desember 2025 - 19:31 WIB

Butir 7 soal Ijazah Palsu Jokowi dari Rektor UGM “Pesan untuk Hakim”

4 Desember 2025 - 13:48 WIB

Militerisasi Sipil Ancam Demokrasi Indonesia

4 Desember 2025 - 11:23 WIB

Populer POLITIK