Menu

Mode Gelap
Kemenkop: 120 Pilot Project Koperasi Desa Sudah Berjalan Baik The 10 Days Challenge: Pantangan Potong Kuku dan Rambut, Apa Faedahnya? CBA : KPK Berani Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Presiden: Aparat Dilarang Backing Penyelewengan Dahlan Iskan: Koperasi Merah Putih Bukan Koperasi Sejati Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

GERAI HUKUM

BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Upaya mediasi antara korban program Platinum Membership dengan pihak PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) yang berlangsung di Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan, Senin (12/1), berakhir buntu. Meskipun BAT Bank mengakui menguasai dana korban sebesar USD 1.000.000, belum ada kesepakatan konkret mengenai pengembalian dana tersebut.

Pihak korban, yang didampingi oleh tim Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), secara tegas menolak menandatangani Form Pembatalan Platinum Membership yang disodorkan BAT Bank. CWIG menilai klausul dalam form tersebut berpotensi melemahkan posisi hukum korban.

“Kami tidak akan menandatangani dokumen dalam bentuk apa pun sebelum ada pengembalian dana secara penuh dan tanpa syarat,” tegas Rahmat Aminudin, selaku kuasa hukum korban.

Ada beberapa alasan mendasar di balik penolakan penandatanganan dokumen tersebut. Di antaranya klausul pelepasan hak hukum. “Form tersebut mewajibkan korban menyerahkan dokumen asli Demand Deposit Certificate (DDC) dan berisi klausul yang membatasi hak korban untuk menempuh upaya hukum perdata maupun pidana di masa depan.”

Dana belum diterima. CWIG berpendapat bahwa permintaan tanda tangan dokumen sebelum dana benar-benar cair sangat berisiko bagi korban.

Status perizinan gelap. “Hingga pertemuan berakhir, pihak BAT Bank tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Staf khusus CEO BAT Bank bahkan menolak memberikan penjelasan terkait hal ini.”

Dalam pertemuan tersebut, pihak BAT Bank yang diwakili tim kuasa hukum (Rivai dkk), mengakui bahwa dana USD 1 juta milik korban memang berada dalam penguasaan bank. Hal ini mengonfirmasi pernyataan CEO BAT Bank, Dato Sulaiman, dalam presentasi sebelumnya.

Rivai memberikan komitmen lisan bahwa dana akan dikembalikan paling lambat pada Januari 2026 tanpa syarat tambahan. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dato Sulaiman (yang absen dalam pertemuan) dan memberikan kabar dalam 1-2 hari ke depan.

Mengingat korban dijadwalkan kembali ke Kuala Lumpur pada Rabu, 14 Januari 2026, tim hukum korban menetapkan batas waktu (deadline) terakhir.

“Kami menunggu realisasi pengembalian dana hingga Rabu, 14 Januari 2026, pukul 17.00 WIB. Jika tidak ada kejelasan, kami akan segera menempuh langkah hukum lanjutan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rahmat Aminudin.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Jaksa Agung: Tidak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara

15 Mei 2026 - 14:51 WIB

Rentannya Advokat Pembela HAM di Indonesia, Kantor LBH Dimolotov

21 April 2026 - 22:34 WIB

Rahmat Aminudin : Pentingnya Perlindungan Hukum Sejak Dini Bagi Perusahaan

8 April 2026 - 21:19 WIB

Populer GERAI HUKUM