Menu

Mode Gelap
Reformasi Polri Mandek, Jimly-Mahfud Tunggu Presiden CSED INDEF: Ekonomi Syariah Bukan Hanya Nilai Islam Hamas dan Pejuang Gaza Tidak Menolak BOP Penyaluran ZISWAF Masih Karitatif Gaya Diplomasi Prabowo Menarik Perhatian Trump Keuangan Syariah Komersial Bergeser ke Akad Profit-Loss Sharing

HUKUM

Berantas Mafia LPG 3 Kg Diklaim Berhasil

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan keberhasilannya memberantas mafia LPG 3 kg yang selama ini menjual di atas harga seharusnya. Harga LPG 3 kg yang seharusnya maksimal Rp17.000-19.000 di tingkat pangkalan, dijual hingga Rp25.000 ke masyarakat.

“Subsidi LPG itu Rp87 triliun per tahun dari APBN. Harga riil di rakyat seharusnya Rp14.250, sisanya disubsidi negara. Tapi yang terjadi dijual Rp25.000,” ujar Bahlil dalam wawancara di kanal Kasisolusi, Senin (12/1/2026).

Menteri yang berasal dari Papua ini mengaku membutuhkan waktu tiga bulan sejak menjabat di Agustus 2024 untuk memahami permasalahan kompleks di kementerian yang mengelola tambang, migas, energi terbarukan, listrik, hingga gunung berapi.

“Saya ini dulunya orang paling susah, sejak SMP mikul beras subsidi. Saya tahu bagaimana rasanya hak rakyat dimainkan oknum,” kenang Bahlil yang mengaku pernah dipukul ayahnya karena jatah beras 25 kg hanya dapat 23 kg.

Langkah pemberantasan mafia LPG ini menuai resistensi keras, namun Bahlil tidak gentar. “Sebagian mafia sudah saya tindak. Saya sudah melewati darat, laut, udara dari Papua. Jangan uji nyali saya,” tegasnya.

Kini harga LPG 3 kg sudah turun mendekati harga seharusnya, meski masih ada sisa-sisa permainan harga yang terus diawasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KPK Periksa Bos Finnet Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI, Hendro Satrio: Pelaku Harus Dihukum

8 Februari 2026 - 18:40 WIB

Pakar Tercengang Adies Kadir Gantikan Inosensius sebagai Hakim MK

5 Februari 2026 - 12:47 WIB

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Populer HUKUM