INAnews.co.id, Jakarta- Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji oleh KPK menambah daftar panjang Menteri Agama yang tersandung kasus serupa. Mahfud MD mencatat sudah empat Menteri Agama yang terlibat kasus terkait penyelenggaraan haji.
“Ada empat menteri agama yang terlibat kasus kayak gini. Dulu Wahbhab di zaman Orde Lama, yang kedua Sayyid Aqil Husein Munawwar, yang ketiga Suryadarma Ali, yang keempat ini,” ungkap Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah Selasa (14/1/2026).
Mahfud menilai KPK sudah “berani masuk ke liga utama” dengan menetapkan tersangka setingkat menteri. Namun, ia juga meminta agar Yaqut diperlakukan secara adil dengan mempertimbangkan fakta-fakta pembelaan.
Menurut Mahfud, kuota khusus haji datang mendadak dari Arab Saudi menjelang keberangkatan pada November, sehingga waktu persiapan mepet. Penetapan dengan keputusan menteri, bukan peraturan menteri, dinilai menjadi masalah hukum yang perlu dikaji hakim.
Mahfud juga menyoroti bahwa penggeledahan rumah Yaqut tidak menemukan barang berharga, kecuali uang Rp3 miliar yang merupakan pengembalian dari travel-travel yang merasa tidak berhak atas kuota tersebut.






