INAnews.co.id, Jakarta– Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pegawai dan pimpinan pajak di Jakarta Utara mengonfirmasi pandangan Mahfud MD bahwa perpajakan merupakan salah satu area korupsi termasif di Indonesia.
Mahfud mengungkapkan dua modus korupsi pajak yang masih terus terjadi. Pertama, tawar-menawar Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) di mana pajak yang seharusnya Rp75 miliar bisa diturunkan menjadi Rp15 miliar, bahkan Rp4 miliar, dengan kompensasi komisi untuk petugas pajak.
Modus kedua adalah restitusi fiktif, di mana wajib pajak yang sudah membayar kemudian meminta pengembalian dengan berkolusi dengan petugas, lalu uang yang dikembalikan dibagi dua.
“Area korupsi itu ada di perpajakan, pertambangan, cukai, bea cukai, pertanahan. Kalau itu dikurangi 90 persen, Indonesia ini makmur rakyatnya akan besar sekali,” tegas Mahfud.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap ancaman “syok terapi” yang dicanangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan langkah tegas pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.






