Menu

Mode Gelap
PUI: Penempatan Polri di Bawah Presiden Paling Tepat dan Ideal Rooms Inc Sudirman Jakarta Gelar Sudirman Street Run Bersama Komunitas Lari Polri Bangun 1.160 SPPG, Target 1.500 Akhir 2026 Dukung MBG Kapolri: 83 Persen Masyarakat Merasa Aman Berjalan Malam Hari Polisi Jagung Dipuji Presiden: Polri Produksi 3,57 Juta Ton Jagung Polri Catat Rekor: Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun

POLITIK

PUI: Penempatan Polri di Bawah Presiden Paling Tepat dan Ideal

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Jakarta- Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (DPP PUI), Irfan Ahmad Fauzi, menyatakan dukungannya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.

Menurut Irfan, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain kelembagaan yang tepat, ideal, dan sesuai dengan prinsip tata kelola negara yang efektif.

“PUI memandang bahwa Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat memang seharusnya berada langsung di bawah Presiden. Posisi ini memastikan garis komando yang jelas, cepat, dan tidak berlapis,” ujar Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Irfan menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan.

Salah satunya adalah risiko tumpang tindih kewenangan dan konflik otoritas antara menteri dan Kapolri.

“Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, penempatan Polri di bawah Presiden menghindarkan negara dari potensi dualisme kepemimpinan atau ‘matahari kembar’. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memiliki kendali langsung terhadap instrumen penegakan hukum dan keamanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa efektivitas Polri dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat justru akan terjaga ketika tidak dibebani kepentingan politik sektoral kementerian.

“Polri harus tetap menjadi institusi profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko Polri terseret dalam dinamika politik birokrasi yang justru menjauhkan dari tugas utamanya,” kata Irfan.

PUI juga menilai, penguatan pengawasan terhadap Polri tidak harus dilakukan dengan mengubah struktur kelembagaan.

Fungsi pengawasan oleh DPR, peran lembaga pengawas internal, serta kontrol publik dinilai sudah menjadi instrumen penting dalam sistem demokrasi.

“Yang perlu diperkuat adalah akuntabilitas dan integritas Polri, bukan memindahkan posisinya ke bawah kementerian. Reformasi kepolisian harus menyentuh aspek profesionalisme, transparansi, dan pelayanan kepada rakyat,” tegas Irfan.

“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden berarti menjaga efektivitas negara dalam melindungi rakyat dan menegakkan hukum secara adil,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Polri Bangun 1.160 SPPG, Target 1.500 Akhir 2026 Dukung MBG

27 Januari 2026 - 16:25 WIB

Pilkada Lewat DPRD Lebih Murah dan Kurangi Risiko Korupsi

26 Januari 2026 - 18:43 WIB

Program Sekolah Rakyat untuk Putus Mata Rantai Kemiskinan

26 Januari 2026 - 15:43 WIB

Populer POLITIK