INAnews.co.id, Jakarta– Prof Mahfud MD mengkritik proses persidangan mantan Mendikbudristek Nadim Makarim yang dinilai tidak fair. Kuasa hukum Nadiem tidak diberikan hasil audit BPKP sebelum sidang, padahal itu merupakan hak terdakwa menurut Pasal 143 KUHAP.
“Pada saat pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan harus diserahkan surat dakwaan beserta lampiran-lampiran pendukungnya termasuk alat buktinya. Di situ termasuk hasil audit,” jelas Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah Selasa (14/1/2026).
Mahfud juga menyoroti ketidakseimbangan di mana Nadiem tidak boleh bicara kepada wartawan sementara jaksa menggelar konferensi pers. Selain itu, dugaan grup WhatsApp “Mas Menteri” yang dulu ramai diperbincangkan sebagai bukti perencanaan korupsi ternyata tidak muncul dalam dakwaan.
Terkait pernyataan Nadiem bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun, Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, seseorang tetap bisa dianggap korupsi meskipun tidak menerima keuntungan langsung, asalkan perbuatannya menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan negara.






