Menu

Mode Gelap
Kemenkop: 120 Pilot Project Koperasi Desa Sudah Berjalan Baik The 10 Days Challenge: Pantangan Potong Kuku dan Rambut, Apa Faedahnya? CBA : KPK Berani Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Presiden: Aparat Dilarang Backing Penyelewengan Dahlan Iskan: Koperasi Merah Putih Bukan Koperasi Sejati Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

Uncategorized

Fatwa Pembiayaan Bermasalah Baru Ada untuk Murabahah

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Regulator dan Dewan Syariah Nasional dinilai lambat dalam mengatur standar penyelesaian pembiayaan bermasalah untuk akad-akad selain murabahah. Peneliti CSED INDEF, Prof. Akhmad Affandi Mahfudz mengungkapkan hal ini dalam wawancara di kanal YouTube INDEF, Jumat (13/2/2026).

“Sayangnya, termasuk mungkin fatwa ya, terutama untuk pembiayaan bermasalah itu baru ada untuk murabahah,” ujar Prof. Affandi.

Untuk akad-akad lain seperti Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), mudarabah, dan ijarah, belum ada fatwa atau standar penyelesaian jika terjadi kemacetan pembayaran. “Akad lainnya tuh belum ada fatwanya. Contoh kalau misalnya default atau macet di MMQ bagaimana penyelesaiannya?” tanyanya.

Prof. Affandi menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya sudah membuat standar untuk berbagai akad tersebut agar tidak hanya pihak bank yang memahami mekanismenya, tetapi publik juga mendapat pencerahan terutama terkait aspek syariah.

“Rakyat juga tercerahkan. Jadi tidak hanya pihak bank yang tahu, tapi publik juga berhak untuk tahu, terutama aspek syariah ini,” tegasnya.

Ketiadaan standar ini dinilai dapat merugikan nasabah karena tidak ada kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian yang jelas ketika terjadi permasalahan dalam pembiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sambut Ramadan dan Idul Fitri: Manzone Gaet Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026

27 Februari 2026 - 21:14 WIB

Sambut Ramadan dan Idul Fitri: Manzone Gaet Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Bertema “Waktu”

Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos

20 Februari 2026 - 18:46 WIB

Ikrar Nusa Bhakti Kritisi Anggaran Rp17 Triliun untuk BoP Trump

4 Februari 2026 - 09:42 WIB

Populer Uncategorized