INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD untuk pertama kalinya mengungkap secara rinci dinamika di balik tidak ditandatanganinya revisi Undang-Undang KPK oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 2019. Ia menyebut saat itu ada niat kuat dari Jokowi untuk membatalkan revisi tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), namun niat itu kandas akibat tekanan politik.
“Pak Jokowi sendiri yang keluar dan menyatakan kepada pers bahwa ada usul menarik dari tokoh bangsa, yaitu membatalkan UU KPK melalui Perpu,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (24/2/2026).
Mahfud mengisahkan, dirinya hadir dalam pertemuan sekitar 30–40 tokoh bangsa yang diundang Jokowi menjelang pelantikan presiden periode kedua. Dalam forum itu, ia memaparkan tiga mekanisme perubahan undang-undang: legislative review, judicial review, dan Perpu. Perpu disebut sebagai opsi paling memungkinkan saat itu karena revisi belum diundangkan.
Namun, tak lama setelah Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan Perpu, muncul bantahan dari lingkaran istana. Mahfud menyebut nama Moeldoko (saat itu Kepala Staf Kepresidenan) yang disebut menyatakan istana tidak pernah berniat mengubah undang-undang itu.
Lebih jauh, anggota DPR dari PPP, Arsul Sani yang kini menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi bahkan secara terbuka mengancam akan menolak Perpu jika Presiden berani mengeluarkannya.
“Itu masih ada jejak digitalnya,” kata Mahfud.
Akhirnya Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut, namun juga tidak menerbitkan Perpu. Sesuai ketentuan konstitusi, undang-undang itu pun berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari tanpa tanda tangan presiden.
Kini, saat Jokowi menyatakan setuju untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, Mahfud menyerahkan penilaian kepada publik. “Track record Pak Jokowi dalam hal ini apa? Orang bisa menilai sendiri.”






