Menu

Mode Gelap
Ortuseight Sportstyle Rekomendasi Tepat Menemani Langkah Anda Di Hari Raya Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Skema Naik BBM Bertahap Jadi Solusi Wisata Dalam Negeri Kalah Saing dari Luar Negeri karena Ini Wakil Bupati Buton Selatan Kembali Jadi Sorotan, Etika Kepemimpinan Dipertanyakan

SYARIAH

Keuangan Syariah Komersial Bergeser ke Akad Profit-Loss Sharing

badge-check


					Foto: dok. freepik Perbesar

Foto: dok. freepik

INAnews.co.id, Jakarta- Industri keuangan syariah komersial Indonesia mulai menunjukkan transformasi positif dengan bergeser dari dominasi akad berbasis fixed income menuju akad profit and loss sharing. Prof. Nur Hidayah, Kepala CSED INDEF, mengatakan pergeseran ini merupakan respons terhadap kritik akademisi yang menilai produk keuangan syariah terlalu mirip dengan konvensional.

“Sekarang sudah bergeser ke dominasi yang berbasis profit and loss sharing, khususnya dengan akad musyarakah mutanaqisah. Ini pergeseran dan kemajuan yang perlu kita apresiasi,” kata Prof. Nur saat diwawancarai, Jumat (6/2/2026).

Ia mengakui bahwa selama ini produk keuangan syariah komersial masih didominasi akad murabahah berbasis fixed income, yang dinilai hanya melakukan “islamisasi” atau “labelisasi syariah” dari produk konvensional.

Menurut Prof. Nur, kondisi ini terjadi karena industri keuangan syariah lahir bukan dalam kondisi vakum. Saat masih infant, industri ini sudah dipaksa berkompetisi dengan keuangan konvensional yang jauh lebih mature dan established.

“Di satu sisi dibutuhkan kebijakan yang lebih afirmatif dan protektif terhadap industri keuangan syariah agar lebih matur. Di sisi lain, akademisi perlu melahirkan produk yang benar-benar berbasis nilai-nilai syariah,” jelasnya.

Prof. Nur optimis keinginan kuat dari industri untuk bertransformasi menuju arah yang lebih syariah-based akan terus berlanjut seiring dengan inovasi produk yang dikembangkan akademisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sorotan Anggaran Baznas Nasional 2023–2024 Viral, CBA : Belanja Amil dan Perjalanan Dinas Perlu Diaudit

4 Maret 2026 - 20:30 WIB

Lembaga Keuangan Syariah Diminta Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM

1 Maret 2026 - 19:49 WIB

Halal Bukan Sekadar Label

1 Maret 2026 - 17:45 WIB

Populer SYARIAH