INAnews.co.id, Jakarta – Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) kritik pernyataan kuasa hukum Bat Bank, Rivai Zakaria Yahya, yang mengklaim bahwa PT BAT Instrumen Bank Internasional bukanlah investasi bodong.
Sebab menurut CWIG terdapat aktivitas penghimpunan dana dengan penggunaan istilah “Bank” serta penerbitan Demand Deposit Certificate (DDC) berlogo Garuda, yang secara hukum menggunakan lambang negara itu, BAT Bank mendapatkan izin tersebut berasal dari otoritas mana?
“Di sisi lain, bantahan atas ketiadaan legalitas dari OJK dan BI terus disampaikan Rivai di ruang publik,” kata Henry Hosang, Ketua Umum CWIG dalam Rilisnya, Minggu 29 Maret 2026.
Menurutnya BAT Bank secara konsisten membangun narasi bahwa memiliki dasar hukum yang sah meskipun dalam praktiknya terdapat aktivitas penghimpunan dana seraya menolak tudingan tidak berizin.
“Bahkan, ancaman pidana terhadap CWIG turut dilontarkan sebagai respons atas kritik publik seperti dimuat beberapa media waktu lalu,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, CWIG membuka tantangan terbuka. Meminta pihak internal BAT Bank untuk membuktikan klaimnya secara hukum, bukan sekadar membangun opini publik.
“Kami tunggu laporan CEO BAT Bank, Achmad Nur Sulaiman. Jika tidak berani melapor, maka CWIG yang akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.
“Kami melihat adanya potensi delik umum, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, pelanggaran UU ITE, UU Perbankan, pencatutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Peruri, hingga dugaan pemalsuan dokumen DDC serta penggunaan lambang dan lembaga negara,” lanjutnya.
Berdasarkan balasan surat kepada CWIG, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menegaskan bahwa entitas tersebut tidak tercatat sebagai lembaga berizin dalam sistem pengawasan mereka.
“Bagi CWIG, situasi ini telah melampaui batas toleransi publik dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia, serta menciptakan persepsi negatif di kancah internasional yang dapat menyeret nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” tegas Henry.
Terangnya lagi, klaim legalitas tanpa pembuktian bukan lagi sekadar pendapat hukum, melainkan pernyataan yang berisiko menyesatkan publik.
CWIG menilai jika ketidakhadiran terjadi untuk ketiga kalinya di Polda Metro Jaya, maka itu tidak bisa lagi dipandang sebagai hal administratif, tetapi mencerminkan sikap yang mengabaikan proses penegakan hukum, bahkan tidak berlebihan jika ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan terhadap supremasi hukum di Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah oleh narasi. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, dan CWIG memastikan proses ini akan dikawal hingga terang benderang,” tutup Henry.






