INAnews.co.id, Jakarta– Kuasa hukum penggugat menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal perkosaan massal Mei 1998 bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan tindakan yang melampaui kewenangan jabatan dan secara nyata menghalangi proses peradilan hak asasi manusia.
Daniel Winarta dari LBH Jakarta menegaskan, pernyataan Fadli Zon bertentangan dengan Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengadilan HAM, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kementerian Negara, serta konvensi anti kekerasan terhadap perempuan (CEDAW). Pernyataan itu juga dinilai melanggar asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kecermatan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan apakah laporan TGPF benar atau tidak,” kata Daniel, Selasa (7/4/2026). Ia juga menyebut tindakan Fadli Zon sebagai obstruction of justice atau penghalangan terhadap proses peradilan HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Ketua YLBHI Zainal Arifin menambahkan, penyangkalan Fadli Zon bukan lontaran spontan. Rekam jejaknya menunjukkan sikap serupa sejak 1997–1998 hingga 2004, dan kembali diulang secara terbuka dalam kapasitas resmi sebagai menteri pada Mei 2025. “Jangan-jangan ini bukan hanya ekspresi pribadi, tapi bagian dari upaya sistematis,” ujar Zainal.
Zainal juga mengaitkan penyangkalan ini dengan rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto pada 10 November 2025. Ia mengingatkan bahwa normalisasi pelanggaran HAM masa lalu berbahaya bagi demokrasi hari ini.






