Menu

Mode Gelap
Kemenkop: 120 Pilot Project Koperasi Desa Sudah Berjalan Baik The 10 Days Challenge: Pantangan Potong Kuku dan Rambut, Apa Faedahnya? CBA : KPK Berani Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Presiden: Aparat Dilarang Backing Penyelewengan Dahlan Iskan: Koperasi Merah Putih Bukan Koperasi Sejati Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

TNI/POLRI

YLBHI: Peradilan Militer Jadi Mesin Impunitas

badge-check


					Foto: M Isnur/tangkapan layar Perbesar

Foto: M Isnur/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menegaskan bahwa akar dari impunitas yang terus berulang dalam kasus kekerasan oleh aparat militer adalah peradilan militer yang berfungsi sebagai pelindung, bukan penegak hukum. Hal ini disampaikannya dalam diskusi Liga Demokrasi, Ahad (26/4/2026).

“Undang-Undang Pengadilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 sudah kedaluwarsa. Ia bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Pertahanan Negara, bahkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Tapi terus dipakai. Akibatnya, peradilan militer menjadi sarana impunitas,” kata Isnur.

Isnur mengingatkan bahwa TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 telah mengamanatkan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan militer, termasuk pembunuhan, pembakaran, dan penganiayaan terhadap warga sipil, harus diadili di peradilan umum. Amanat itu kemudian dikuatkan dalam Pasal 65 Undang-Undang TNI 2004. Namun Pasal 74 undang-undang yang sama membuka celah: selama Undang-Undang Pengadilan Militer 1997 belum direvisi, maka aturan lama masih berlaku.

“Sudah lebih dari dua dekade mandat itu didiamkan. Sementara kasus-kasus kekerasan oleh militer terus muncul dengan pola yang sama: pelaku lapangan ditangkap, tapi otak pelakunya tidak pernah tersentuh,” ujar Isnur.

Ia juga menyoroti ketimpangan vonis dalam peradilan militer, antara lain kasus seorang prajurit yang menganiaya pelajar SMP hingga tewas di Medan dan hanya divonis 10 bulan, serta kasus 25 anggota TNI yang menyerang warga di Sumatra Utara dengan hanya dua yang diadili dan dijatuhi vonis di bawah satu tahun. “Satu kejahatan, dua pengadilan, dua standar keadilan. Itulah akar impunitas,” tegas Isnur.

Isnur juga mengkritik penyidikan kasus Andrie Yunus yang disebutnya sebagai malicious investigation—penyidikan yang sejak awal tidak diniatkan untuk mengungkap kebenaran. Saksi dari YLBHI tidak diperiksa, barang bukti CCTV dari lokasi tidak diambil, dan titik-titik pertemuan para pelaku tidak disegel sebagai TKP.

Ia mendorong tiga langkah konkret: menghentikan dan membuka ulang sidang militer kasus Andrie Yunus, merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer, dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara dari ancaman militer eksternal, bukan urusan sipil, proyek strategis nasional, atau program makan bergizi gratis (MBG). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Polri Tetap di Bawah Presiden

6 Mei 2026 - 22:11 WIB

Reformasi Polri: Kelembagaan hingga Digital

6 Mei 2026 - 17:17 WIB

Presiden Setujui Penguatan Kompolnas, Tolak Kementerian Keamanan Baru

6 Mei 2026 - 15:09 WIB

Populer TNI/POLRI