INAnews.co.id, Jakarta– Seorang aktivis buruh perempuan dari Sebumi (Serikat Buruh Migran dan Inform) menyuarakan kekecewaannya terhadap respons aparat penegak hukum dan dinas ketenagakerjaan yang dinilai cenderung membela pengusaha daripada melindungi hak-hak buruh perempuan, bahkan ketika kasus yang dilaporkan sudah terang-benderang sebagai pelanggaran hak normatif.
Aan Aminah mengungkapkan pengalaman langsung ketika kelompoknya mengadvokasi kasus union busting, pemberangusan serikat pekerja, yang melibatkan sepuluh orang pengurus serikat yang di-PHK secara bersamaan. Ketika kasusnya dibawa ke kepolisian, proses hukum justru mandek dengan berbagai dalih persyaratan administratif, hingga akhirnya perkara ditutup tanpa penyelesaian yang adil.
“Kita sudah mengadu ke Disnaker, hasilnya begitu saja. Mengadu ke kepolisian, ujung-ujungnya mediasi dan damai. Pelaku tidak dihukum setimpal, sementara kami yang jadi korban terus menanggung kerugian,” ungkap Aan dengan nada getir, Senin (4/5/2026) melalui kanal YouTube Komnas Perempuan.
Ia menekankan tiga akar masalah utama: lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah, ketergantungan negara pada investasi yang membuat posisi tawarnya tumpul di hadapan pengusaha, serta rendahnya SDM pekerja yang membuat mereka terpaksa menerima upah murah dan kondisi kerja yang tidak layak. Aan meminta Komnas Perempuan lebih aktif mendampingi korban hingga tuntas, bukan hanya pada tahap awal pengaduan, mengingat masih banyak kasus yang stagnan bahkan setelah masuk ke Komnas Perempuan.






