INAnews.co.id, Yogyakarta– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Indonesia tengah menghadapi gejala autocratic legalism. praktik merancang hukum untuk membenarkan tindakan koruptif penguasa. Pernyataan itu disampaikan dalam forum “Terus Terang Goes to Campus” di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mei 2026.
Menurut Mahfud, hukum seharusnya menjadi fondasi kemajuan bangsa. Riset Bank Dunia mencatat kontribusi bidang hukum terhadap kemajuan suatu negara mencapai 44 persen, tertinggi dibandingkan faktor lain, termasuk sumber daya alam. Namun di Indonesia, fondasi itu justru sedang dirusak secara sistematis.
“Hukum dibuat misalnya untuk melegalkan korupsi. Jadi orang korupsi itu menjadi sah karena aturannya dibuat lebih dulu,” kata Mahfud dikutip tayangan kanal YouTube-nya, Jumat (22/5/2026).
Konsep autocratic legalism dipopulerkan oleh Kim Lane Scheppele dari University of Chicago pada 2020. Mahfud mengaku telah menuliskan gagasan serupa dalam disertasinya di UGM pada 1993, dengan istilah positivistik-instrumentalistik, yakni menjadikan hukum positif sebagai instrumen pembenar kekuasaan.
Mahfud mengingatkan, proses runtuhnya sebuah negara lazimnya berjalan melalui empat tahap: disorientasi, distrust (hilangnya kepercayaan publik), disobedience (pembangkangan), dan disintegrasi. Ia menilai Indonesia kini sudah memasuki fase distrust yang serius.
“Masih ada waktu untuk merawat anugerah Tuhan ini. Mari kita jaga Indonesia,” tegasnya.






